twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me

Senin, 07 Juli 2014

Pendapat Pilpres 2014


 Nama : Rika Andriyanie
NPM : 2A213143
Kelas : 4EB21
Dosen : Dini Yarti
Matkul : Akuntansi Internasional



Pemilu 2014 akan dilaksanakan tanggal 9 juli 2014 merupakan ajang pesta demokrasi dan membutuhkan semangat kebersamaan, fair, sportivitas dan mental juara untuk mencapai hasil yang maksimal.
Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan  Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.
Sebaiknya untuk warga negara Indonesia, tidak saling menjatuhkan dan melakukan kampanye hitam karena akan merusak citra yang akan menjadi presiden Indonesia kelak. Gunakan hati untuk memilih dan mencari informasi melalui media sosial latar belakang calon presiden dan wakil presiden agar tidak tertipu dengan iming-iming janji belaka yang justru dapat menyengsarakan rakyat.

Peserta

Ketentuan

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Calon Kandidat

Nomor
urut
Kandidat Presiden Kandidat Wakil Presiden Partai Politik
1 Gerindra.jpg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Logo GOLKAR.jpg Partai Golongan Karya (Golkar)
Logo Partai Amanat Nasional.jpg Partai Amanat Nasional (PAN)
Contoh Logo Baru PKS.jpg Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Ppp-logo.jpg Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bulan Bintang.jpg Partai Bulan Bintang (PBB)
Democratic Party (Indonesia).svg Partai Demokrat [6]
2 PDIPLogo.png Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Pkb.jpg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai NasDem.svg Partai NasDem
HANURA.jpg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Logo PKPI.jpg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)[7]

Survei

Sumber Tanggal Hasil
Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) 3-8 Oktober 2011 Prabowo Subianto 28%, Mahfud MD 10,6%, Sri Mulyani Indrawati 7,4%, Aburizal Bakrie 6,8%, Said Akil Siradj 6%, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin 5,2%, Pramono Edhie Wibowo 4,2%, Jusuf Kalla 4,0%, Djoko Suyanto 3,2%, Hatta Rajasa 2,8%, Surya Paloh 2,5%.
Jaringan Suara Indonesia (JSI) 10-15 Oktober 2011 Megawati Soekarnoputri 19,6%, Prabowo Subianto 10,8%, Aburizal Bakrie 8,9%, Wiranto 7,3%, Hamengkubuwana X 6,5%, Hidayat Nur Wahid 3,8%, Surya Paloh 2,3%, Sri Mulyani Indrawati 2,0%, Kristiani Herawati 1,6%, Hatta Rajasa 1,6%, Anas Urbaningrum 1,5%, Sutanto 0,2%, Djoko Suyanto 0,2%.
Reform Institute Oktober 2011 Aburizal Bakrie 13,58%, Prabowo Subianto 8,46%, Jusuf Kalla 7,06%, Hidayat Nur Wahid 5,17%, Kristiani Herawati 4,13%.
Center for Policy Studies and Strategic Development (Puskaptis) 22 Januari- 2 Februari 2012 Prabowo Subianto 16,4%, Hatta Rajasa 14,6%, Aburizal Bakrie 13,5%, Megawati Soekarnoputri 13%, Akbar Tandjung 12,7%.
Indonesian Survey Institute (LSI) 1-12 Februari 2012 Megawati Soekarnoputri 22,2%, Prabowo Subianto 16,8%, Aburizal Bakrie 10,9%, Wiranto 10,6%, Hatta Rajasa 5,4%, nama lain 10,3%, belum memilih 23,8%.
Asia Pacific Association of Political Consultant (APAPC) Maret 2012 Prabowo Subianto 20,0%, Aburizal Bakrie 18,0%, Hamengkubuwana X 11,0%, Hatta Rajasa 6%, Kristiani Herawati 6%, Surya Paloh 5%, Mahfud MD 3%, Dahlan Iskan 2% Djoko Suyanto 1%, Pramono Edhie Wibowo 1%, belum memilih 23%.
Asia Pacific Association of Political Consultant (APAPC) April 2012 Aburizal Bakrie 22,0%, Prabowo Subianto 20,0%, Hamengkubuwana X11,0% Hatta Rajasa 6%, Dahlan Iskan 5%, Kristiani Herawati 4%, Surya Paloh 3%, Mahfud MD 3%, Djoko Suyanto 2%, Pramono Edhie Wibowo 1%, belum memilih 20%
Asia Pacific Association of Political Consultant (APAPC) Mei 2012 Prabowo Subianto 20,0%, Aburizal Bakrie 18,0% Hamengkubuwana X 9,0%, Dahlan Iskan 8%, Hatta Rajasa 6% Kristiani Herawati 4%, Mahfud MD 3%, Surya Paloh 2% Djoko Suyanto 1%, Pramono Edhie Wibowo 1%, belum memilih 23%
Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) Mei 14–24, 2012 Prabowo Subianto 25,8%, Megawati Soekarnoputri 22,4%, Jusuf Kalla 14,9%, Aburizal Bakrie 10,6%, Surya Paloh 5,3%, Wiranto 4,6%, Hamengkubuwana X 3,7%, Sri Mulyani Indrawati 2,1%, Hidayat Nur Wahid 1,8%, Kristiani Herawati 1,8%, Akbar Tanjung 1,3%, Djoko Suyanto 1,0%, Pramono Edhie Wibowo 0,9%.
Asia Pacific Association of Political Consultant (APAPC) Juni 2012 Prabowo Subianto 21,0%, Aburizal Bakrie 17,0%, Kristiani Herawati 10%, Hamengkubuwana X 9,0%, Dahlan Iskan 7%, Mahfud MD 5%, Hatta Rajasa 4%, Surya Paloh 3% Djoko Suyanto 1%, Pramono Edhie Wibowo 1%, belum memilih 20%
Indonesian Survey Circle (LSI) 2-11 Juni 2012 Megawati Soekarnoputri 18,3%, Prabowo Subianto 18,0%, Aburizal Bakrie 17,5%, Hatta Rajasa 6,8%, Kristiani Herawati 6,5%.
National Survey Institute 10-20 Juni 2012 Megawati Soekarnoputri 18,0%, Prabowo Subianto 17,4%, Aburizal Bakrie 17,1%, Wiranto 10,2%, Mahfud MD 7,3%.
Asia Pacific Association of Political Consultant (APAPC) Juli 2012 Prabowo Subianto 20,1%, Aburizal Bakrie 19,4%, Hamengkubuwana X8,6%, Kristiani Herawati 6,8%, Hatta Rajasa 6,4%, Dahlan Iskan 5,6%, Mahfud MD 3,6%, Surya Paloh 3% Djoko Suyanto 1,5%, Pramono Edhie Wibowo 0,9%, belum memilih 20,3%
Asia Pacific Association of Political Consultant (APAPC) Agustus 2012 Prabowo Subianto 20,0%, Aburizal Bakrie 17,0%, Dahlan Iskan 9,0%, Hamengkubuwana X 9,0%, Kristiani Herawati 9,0%,
United Data Centre 3–18 Januari 2013 Joko Widodo 21,2%, Prabowo Subianto 17,1%, Megawati Soekarnoputri 11,5%, Rhoma Irama 10,4%, Aburizal Bakrie 9,4%, Jusuf Kalla 7,1%
Asia Pacific Association of Political Consultant (APAPC) Februari 2013 Prabowo Subianto 17,0%, Aburizal Bakrie 17,0%, Megawati Soekarnoputri 11,0%, Jusuf Kalla 9,0%, Dahlan Iskan 7,0% Hamengkubuwana X 5,0%, Kristiani Herawati 5,0%, Hatta Rajasa 5,0%, Mahfud MD 4,0%, Sri Mulyani Indrawati 2,0%, Djoko Suyanto 1,0%, Gita Wirjawan 1,0%, Pramono Edhie Wibowo 1,0%, Surya Paloh 1,0% belum memilih 12,0%
Jakarta Survey Institute 9–15 Februari 2013 Joko Widodo 18,1%, Prabowo Subianto 10,9%, Wiranto 9,8%, Jusuf Kalla 8,9%, Aburizal Bakrie 8,7%, Megawati Soekarnoputri 7,2%, Mahfud MD 5,4%, Dahlan Iskan 3,6%, Hatta Rajasa 2,9%, Surya Paloh 2,5%, Rhoma Irama 1,7%, Muhaimin Iskandar 1,1% nama lain 0,8%
Indonesian Survey Circle (LSI) 1–8 Maret 2013 Megawati Soekarnoputri 20,7%, Aburizal Bakrie 20,3% Prabowo Subianto 19,2%, Wiranto 8,2%, Hatta Rajasa 6,4%, Kristiani Herawati 2,4%, Surya Paloh 2,1% Suryadharma Ali 1,9%, Anis Matta 1,1%, Muhaimin Iskandar 1,6%,
Indonesia Network Election Survey (INES) 18–30 Maret 2013 Prabowo Subianto 39,8%, Megawati Soekarnoputri 17,2%, Hatta Rajasa 14,4%, Aburizal Bakrie 10,3%, Kristiani Herawati 5,1%, Jusuf Kalla 4,2%, Wiranto 3,3%, Pramono Edhie Wibowo 3,3%, Djoko Suyanto 1%, Surya Paloh 0,7%, Sutiyoso 0,7%
Political Climatology Institute 20–30 Maret 2013 Prabowo Subianto 19,8%, Wiranto 15,4%, Megawati Soekarnoputri 13,3%, Kristiani Herawati 4,8%, Hatta Rajasa 3,9%, Surya Paloh 3,8%, Sutiyoso 2,7%, Yusril Ihza Mahendra 2,5%, Muhaimin Iskandar 1,8%, Anis Matta 1,3%, Suryadaharma Ali 1,1%, belum memilih 11,4%
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) 9–16 April 2013 Joko Widodo 28,6%, Prabowo Subianto 15,6%, Aburizal Bakrie 7%, Megawati Soekarnoputri 5,4%, Jusuf Kalla 3,7%, Mahfud MD 2,4%, Hatta Rajasa 2,2% belum memilih 28,0%
Indonesian Institute of Sciences 10–31 Mei 2013 Joko Widodo 22,6%, Prabowo Subianto 14,2%, Aburizal Bakrie 9,4%, Megawati Soekarnoputri 9,3%, Jusuf Kalla 4,2%, Rhoma Irama 3,5%, Wiranto 3,4%, Mahfud MD 1,9%, Hatta Rajasa 1,2%, Hamengku Buwono X 1,2%, Surya Paloh 1,2%
Indonesian Research Centre Mei 2013 Joko Widodo 24,8%, Prabowo Subianto 14,8%, Aburizal Bakrie 7,9%, Megawati Soekarnoputri 5,5%, Wiranto 3,9%, Mahfud MD 3,7%, Dahlan Iskan 3,5%, Rhoma Irama 2,7%, Hary Tanoesodibjo 2,3%, Kristiani Herawati 2%
United Data Center 8–11 Juni 2013 Joko Widodo 29,57%, Prabowo Subianto 19,83%, Megawati Soekarnoputri 13,08%, Aburizal Bakrie 11,62% Jusuf Kalla 5,47%, Wiranto 3,59%, Mahfud MD 1,2%, Hatta Rajasa 1,2%, Dahlan Iskan 1,11%, Chairul Tanjung 0,43%, Marzuki Alie 0,26%, Djoko Suyanto 0,09%, Pramono Edhie Wibowo 0,09%
Soegeng Sarjadi Syndicate 3–22 Juli 2013 Joko Widodo 25,48%, Prabowo Subianto 10,52%, Jusuf Kalla 5,69%, Aburizal Bakrie 4,23%, Dahlan Iskan 4,18%, Mahfud MD 2,72, Megawati Soekarnoputri 2,68%. Wiranto 1,18%, Hidayat Nur Wahid 1,02%, Hatta Rajasa 0,81%, Chairul Tanjung 0,53%, Surya Paloh 0,33%, Hamengkubuwana X 0,33%, Sri Mulyani Indrawati 0,2%, Kristiani Herawati 0,2%, Pramono Edhie Wibowo 0,12%
Indonesian Research Centre 8-11 Juli 2013 Joko Widodo 32,0%, Prabowo Subianto 8,2%, Wiranto 6,7%, Dahlan Iskan 6,3%, Megawati Soekarnoputri 6,1%, Jusuf Kalla 3,7%, Aburizal Bakrie 3,3%, Mahfud MD 2,8%,
Kompas Juli 2013 Joko Widodo 32,5%, Prabowo Subianto 15,1%, Aburizal Bakrie 8,8%, Megawati Soekarnoputri 8,0%, Jusuf Kalla 4,5%, nama lain 18,2%, belum menentukan 12,9%
Political Climatology Institute 12–18 Agustus 2013 Joko Widodo 19,6%, Wiranto 18,5%,Prabowo Subianto 15,4%, Jusuf Kalla 7,6%, Aburizal Bakrie 7,3%, Megawati Soekarnoputri 6,1%, Dahlan Iskan 3,4%, Rhoma Irama 3,4%, Mahfud MD 3,3%, Hatta Rajasa 2,5%, Surya Paloh 2,4%, nama lain 1,3%, belum menentukan 9,1%
Alvara Research Centre 15–23 Agustus 2013 Joko Widodo 22,1%,Prabowo Subianto 17,0%, Jusuf Kalla 7,4%, Megawati Soekarnoputri 7,0%, Dahlan Iskan 6,9%, Aburizal Bakrie 6,2%, Wiranto 4,6%, Mahfud MD 4,0%, Surya Paloh 2,0%, Hatta Rajasa 1,0%, Hamengkubuwana X 0,9%, nama lain 1,0%, belum menentukan 19,0%
Cyrus Network 23–28 Agustus 2013 Joko Widodo 27,1%, Prabowo Subianto 14,4%, Aburizal Bakrie 12,0%, Wiranto 7,5%, Megawati Soekarnoputri 4,9%, Jusuf Kalla 3,2%
Soegeng Sarjadi Syndicate 25 Agustus –9 September 2013 Joko Widodo 45,8%, Jusuf Kalla 9,0%, Dahlan Iskan 7,5%, Prabowo Subianto 6,8%, Mahfud MD 5,8%, Wiranto 3,6%, Aburizal Bakrie 2,4%, Megawati Soekarnoputri 1,8%, Chairul Tanjung 1,6%, Hatta Rajasa 1,0%, Hidayat Nur Wahid 0,7%, Surya Paloh 0,5%, Hamengkubuwana X 0,5%, Sri Mulyani Indrawati 0,4%, Kristiani Herawati 0,4%, Pramono Edhie Wibowo 0,4%, nama lain 1,0%, belum menentukan 10,8%
Cyrus Network 12–14 September 2013 Joko Widodo 43,7%, Prabowo Subianto 14,0%, Aburizal Bakrie 12,5%, Wiranto 7,3%, Megawati Soekarnoputri 4,9%, Jusuf Kalla 4,6%
United Data Centre 21–24 September 2013 Joko Widodo 36,0%, Prabowo Subianto 6,6%, Dahlan Iskan 5,5%, Wiranto 4,6%, Jusuf Kalla 4,0%
Indonesia Research Centre (IRC) 25 September 2013 Joko Widodo 34,5%, Wiranto 10,6%, Aburizal Bakrie 8,1%, Jusuf Kalla 6,2%. Megawati Soekarnoputri 6%, Surya Paloh 3,3%, Rhoma Irama 3,2%, Dahlan Iskan 2,8%, Mahfud MD 2%, Hidayat Nur Wahid 1,5%, Hatta Rajasa 1,3%, Suryadharma Ali 1,2% Yusril Ihza Mahendra 0,9%. Pramono Edhie Wibowo 0,9%, Gita Wirjawan 0,4%, Irman Gusman 0,2%, Nama lain 0,4%, belum menentukan 6,9%, rahasia 1%
Pol Tracking Institute 13 September – 11 Oktober 2013 Joko Widodo 37,6%, Prabowo Subianto 11,73%,Aburizal Bakrie 11,67%%, Jusuf Kalla 6,12%. Wiranto 5,78%, Megawati Soekarnoputri 3,31%, Mahfud MD2,17 %, Hidayat Nur Wahid 1,5%, Hatta Rajasa 1,33%, Surya Paloh 1,17%, Dahlan Iskan 1,09%, belum menentukan 14,52%
Alvara Research Centre Oktober 2013 Joko Widodo 24,5%, Prabowo Subianto 9,1%, Aburizal Bakrie 7,4%, Wiranto 6,8%, Megawati Soekarnoputri 6,7%,Jusuf Kalla 4,2%, Dahlan Iskan 2,7%, Rhoma Irama 1,9%, Mahfud MD 1,2%, Surya Paloh 2,0%, Hatta Rajasa 1,1%, nama lain 3,8%, belum menentukan 30,6%
Roy Morgan Research Oktober 2013 Joko Widodo 37%,Prabowo Subianto 15%, Aburizal Bakrie 14%, Megawati Soekarnoputri 6%, Dahlan Iskan 6%, Jusuf Kalla 5%, Mahfud MD 3%, Hatta Rajasa 2%, nama lain 12%
Indikator Politik Indonesia 10–20 Oktober 2013 Joko Widodo 35,9%, Prabowo Subianto 11,4%, Aburizal Bakrie 11,4%, Wiranto 7,8%,Megawati Soekarnoputri 5,9%,Jusuf Kalla 3,9%, Mahfud MD 1,2%, Dahlan Iskan 1,0%
Indikator Politik Indonesia - 4 way race 10–20 Oktober 2013 Joko Widodo 47,4%, Prabowo Subianto 15,8%, Aburizal Bakrie 12,6%, Dahlan Iskan 3,7%
Charta Politika 28 November –6 Desember 2013 Joko Widodo 34,8%, Prabowo Subianto 11,2%, Aburizal Bakrie 8,3%, Jusuf Kalla 5,4%, Wiranto 5,2%, Megawati Soekarnoputri 2,8%,
Kompas 27 November –11 Desember 2013 Joko Widodo 43,5%, Prabowo Subianto 11,1%, Aburizal Bakrie 9,2%, Wiranto 6,3%,Megawati Soekarnoputri 6,1%,Jusuf Kalla 3,1%,nama lain 9,8%, belum menentukan 10,9%
Indo Barometer 4–15 Desember 2013 Joko Widodo 25,2%, Aburizal Bakrie 10,5%, Prabowo Subianto 9,7%, Wiranto 6,1%, Megawati Soekarnoputri 6%,
Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Institute[8] 15 Desember 2013 - 10 Januari 2014 Prabowo Subianto 26,5%, Aburizal Bakrie 17,7%, Megawati Soekarnoputri 14,6%, Wiranto 11,8%
Indonesia Network Election Survey (INES)[9] 1 - 14 Februari 2014 Prabowo Subianto 40,8%, Megawati Soekarnoputri 19,5%, Aburizal Bakrie 11,3%, Dahlan Iskan 6,9%, Wiranto 6,3%, Joko Widodo 5,6%, Hatta Rajasa 2,4%, Jusuf Kalla 2,2%, Surya Paloh 1,7%, Pramono Edhie Wibowo 1,3%, Ani Yudhoyono 1,1%, Sutiyoso 0,9%
Roy Morgan Research Februari 2014 Joko Widodo 40%, Prabowo Subianto 17%, Aburizal Bakrie 11%, Wiranto 7%, Jusuf Kalla 5%, Megawati Soekarnoputri 4%, Dahlan Iskan 4%, Mahfud MD 3%, Hatta Rajasa 2%, nama lain 7%

Hitung cepat

Hasil

Kandidat Partai Suara %
PrabowoHatta Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, dan PBB

JokowiJK PDIP, PKB, Partai NasDem, Hanura, dan PKPI

Tidak sah/golput

Total
100%
Pemilih terdaftar



Referensi

  1. ^ Hill, Cameron (28 March 2014). "Indonesia’s 2014 national elections: a quick guide". Parliament of Australia. Diakses 6 April 2014.
  2. ^ Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5.
  3. ^ Law No. 42/2008 on the Election of the President and Vice-president (Indonesia)
  4. ^ Markus Junianto Sihaloho, 'Presidential Threshold Likely to Here to Stay', The Jakarta Globe, 13 September 2013.
  5. ^ Ina Parlina, 'Ruling stymies Prabowo's bid', The Jakarta Post, 25 January 2014.
  6. ^ http://nasional.kompas.com/read/2014/06/30/1659074/Partai.Demokrat.Resmi.Dukung.Prabowo-Hatta
  7. ^ [1]
  8. ^ Zulkifar, Muhammad. "Tiga Keunggulan Prabowo Subianto Sebagai Calon Presiden Menurut Survei Ini". Tribunnews. Diakses 7 Maret 2014.
  9. ^ Ramadhan, Bilal. "INES Klaim Hasil Survei Inginkan Capres Dari Militer". Republika Online. Diakses 7 Maret, 2014.
  10. http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014

Selengkapnya...

Perpajakan Internasional

Nama : Rika Andriyanie
Npm : 2A213143
Kelas : 4EB21
Dosen : Dini Yarti
Matkul : Akuntansi Internasional

Perpajakan Internasional

Pengertian Perpajakan Internasional - Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya. 
Setiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan perpajakan nasional sendiri-sendiri atau yang disebut dengan yurisdiksi nasional, yang masing-masing peraturan perundang-undangan dimaksud memiliki landasan dan filosofi hukum yang berbeda dengan Negara-negara lainnya. 
Dalam rangka melakukan investasi di Negara lain maupun dalam rangka suatu Negara menerima investasi dari Negara lain pasti akan terjadi beberapa konflik kepentingan. Sebagai contoh, Indonesia menganut konsep pengakuan penghasilan, yaitu konsep tambahan kemampuan ekonomis atau juga disebut world wide income. Artinya peraturan perundang-undangan pajak penghasilan tidak mempermasalahkan darimana datangnya penghasilan, bagaimana penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, dan dalam bentuk apa penghasilan tersebut. 
Semua adalah objek pajak penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Indonesia, baik Wajib Pajak orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap.
 Sehingga ada kemungkinan terjadi benturan (konflik) dalam pengenaan pajak dengan Negara lainyang menganut asas pemajakan berbeda dengan Indonesia, nisalnya Negara yang menganut asas pemajakan kebangsaan (kewarganegaraan). Negara yang menganut asas kebangsaan tidak mempermasalahkan dari mana penghasilan diterima atau diperoleh, seseorang tetap diwajibkan membayar pajak di Negara di mana dia berkebangsaan. 
Untuk mengurangi resiko kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat timbulnya konflik tersebut, maka ada beberapa metode yang biasa dilakukan, di antaranya: 
a. Metode perjanjian pengenaan pajak berganda internasional, yang antara lain dapat dilakukan dengan: 
· Traktat yang bersifat multilateral, yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa Negara dalam suatu perjanjian; 
· Traktat yang bersifat bilateral, yakni perjanjian yang menyangkut dua Negara. 
b. Metode unilateral atau sepihak 
Cara ini ditempuh oleh Negara secara sepihak melauli yurisdiksi nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengkreditan luar negeri terbagi menjadi dua, yaitu: 
· Kredit penuh, yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yang dibayarkan di luar negeri; dan 
· Kredit terbatas, yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar di luar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia, sebagaimana dianut Pasal 24 Undang-Undang PPh. 

c. Metode Pembebasan 
Metode ini adalah dengan cara memberikan kebebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Ada dua cara pembebasan yang dapat ditempuh, yaitu: 
· Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Negara sumber. Artinya penghasilan dari Negara sumber tidak dimasukkan dalam perhitungan pajak Negara domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full exemption; 
· Cara pembebasan penghitungan pajak yang terutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, atau disebut juga pembebasan dengan progresi atau exemption with progression.
 
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
1.      Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2.      Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.      Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.      Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.      Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Analisis Hasil Jurnal
Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.

Sumber
Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI
Selengkapnya...

Penetapan Harga Transfer

Nama : Rika Andriyanie
NPM : 2A213143
Kelas : 4EB21
Dosen : Dini Yarti
Matkul : Akuntansi Internasional

Harga transfer adalah harga produk atau jasa yang ditransfer kepada suatu pusat pertanggungjawaban di dalam suatu perusahaan yang menggunakan produk atau jasa dari pusat pertanggungjawaban lainnya dalam suatu perusahaan.jika dua atau lebih pusat laba bertanggung jawabbersama atas pengembangan, pembuatan, dan pemasaran suatu produk, maka masing-masing harus membagi pendapatan yang dihasilkan ketika produk tersebut terjual. Harga transfer harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencapai tujan berikut:
• Memberikan informasi yang relevan kepada masing-masing unit usaha untuk menentukan imbal balik yang optimum antara biaya dan pendapatan perusahaan.
• Menghasilkan keputusan yang selaras dengan cita-cita. Maksudnya, sistem harus dirancang sedemikian rupa sehingga keputusan yang meningkatkan laba unit usaha juga akan meningkatkan laba perusahaan.
• Membantu pengukuran kinerja ekonomi dari unit usaha individual.
• System tersebut harus mudah dimengerti dan dikelola.

Perusahaan juga bisa mengakali pajak dengan menentukan harga transfer yang tinggi untuk mengalihkan komponen yang dikirim ke cabang perusahaan di Negara pajak rendah dan sebaliknya. Harga transfer ini akan menjadi pendapatan untuk unit yang menerimanya.
Kucing-kucingan antara pengusaha dengan tarif pajak ini membuat pemerintah AS mengeluarkan bagian 482 undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang kepada Mentri Keuangan untuk mencegah penggeseran laba antar pembayar pajak terkait perbedaan tarif pajak nasional. Pasal 482 menentukan bahwa harga transfer antar perusahaan ditentukan oleh harga transaksi wajar. Haga transaksi wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama dan dalam keadaan yang sama.

Harga transfer sering memicu masalah terutama pada penentuan harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer menjadi hal yang sangat penting.
Syarat terpenuhinya harga transfer
Untuk terciptanya harga transfer diperlukan beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:
1. System harus dapat memberikan informasi yang relevan yang dibutuhkan oleh suatu pusat laba untuk dapat menentukan trade–off yang optimum antara biaya dan pendapatan perusahaan.
2. Laba yang dihasilkan harus dapat menggambarkan dengan baik pengaturan trade-off antara biaya-pendapatan yang telah ditetapkan. Setiap pusat laba harus dapat memaksimalkan laba perusahaan dengan jalan memaksimalkan laba divisinya.
3. Tingkat laba yang diperlihatkan oleh masing-masing pusat laba harus dapat mencerminkan besarnya kontribusi laba dari masing-masing pusat laba terhadap laba perusahaan secara keseluruhan.

Metode Penentuan Harga Transfer
Tentunya dalam penentuan harga transfer manajemen tidak dapat sembarangan menentukan harga, secara garis besar harga tersebut sebisa mungkin tidak merugikan salah satu pihak yang terlibat, selain itu harga transfer dalam praktiknya harus terus diperhatikan agar tujuan manajemen sesuai dengan tujuan perusahaan.
Prinsip dasarnya adalah bahwa harga transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk tersebut diual ke konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar. Namun hal tersebut dalam dunia nyata sangat sulit diterapkan, hanya sedikit perusahaan yang menetapkan prinsip ini.

Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan menggunakan metode-metode berikut: (1) Harga transfer berdasarkan pasar, (2) Harga transfer berdasarkan biaya.

Harga Transfer Berdasarkan Harga Pasar (Market-Based Transfer Prices)
Harga transfer berdasarkan harga pasar dipandang sebagai penentuan harga transfer yang paling independen. Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi. Namun, jika harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer price).

Penggunaan harga transfer ini sesuai dengan pendapat dari Anthony dan Govindarajan, bahwa harga transfer hendaknya sama dengan harga yang ditetapkan terhadap produk tersebut jika dijual ke pelanggan luar atau dibeli dari pemasok. Penerapan ini tanpa memperhatikan kenyataan bagaimana pihak luar tersebut menetapkan harga jualnya.
Harga transfer berdasarkan harga pasar akan menghasilkan keselarasan cita-cita jika kondisi-kondisi dibawah ini ada. Dalam praktiknya, kondisi-kondisi tersebut sangat jarang ada. Oleh karena itu, daftar tersebut tidak menetapkan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk memiliki harga transfer. Melainkan, daftar tersebut menyarankan suatu cara untuk memandang suatu situasi, guna melihat perubaha-perubahan apa yang sebaiknya dilakukan untuk memperbaiki operasi mekanisme harga transfer.

Situasi ideal yang harus ada dalam penetapan harga transfer berdasar harga pasar untuk mendorong adanya keselaransan tujuan adalah:

1. Orang-orang yang kompeten. Idealnya, para manajer harus memperhatikan kinerja jangka panjang dari pusat tanggung jawab mereka, sama seperti kinerja jangka pendeknya. Staf yang terlibat dalam negosiasi dan arbitrase harga transfer juga harus kompeten.
2. Atmosfer yang baik. Para manajer harus menjadikan profitabilitas, sebagaimana diukur dalam laporan laba rugi mereka, sebagai cita-cita yang penting dan pertimbangan yang signifikan dalam penilaian kinerja mereka. Mereka juga harus memandang bahwa harga transfer tersebut adil.
3. Harga pasar. Harga transfer yang ideal adalah berdasarkan harga pasar normal dan mapan dari produk identik yang sedang ditransfer. Maksudnya, harga pasar mencerminkan kondisi yang sama (kuantitas, waktu pengiriman dan kualitas) dengan produk yang dikenekan harga transfer. Harga pasar tersebut dapat diturunkan untuk mencerminkan penghematan dari penjualan di dalam perusahaan. Sebagai contoh, tidak aka nada beban piutang tak tertagih (bad debt expense), serta biaya iklan dan penjualan akan lebih kecil ketika produk tersebut ditransfer dari satu unit bisnis ke unit bisnis lain yang ada dalam perusahaan. Meskipun kurang ideal, harga pasar dari produk yang serupa, tetapi tidak identik, adalah lebih baik dari pada tidak ada harga pasar samasekali.
4. Kebebasan memperoleh sumber daya. Alternative dalam memperoleh sumber daya haruslah ada, dan para manajer seharusnya diizinkan untuk memilih alternative yang paling baik untuk mereka. Manajer pembelian harus bebas untuk membeli dari pihak luar, dan manajer penjualan harus bebas untuk menjual ke pihak luar. Dalam keadaan seperti ini, kebijakan harga transfer tersebut akan memberikan hak kepada setiap manajer pusat laba untuk berurusan baik dengan pihak di dalam maupun diluar perusahaan sesuai dengan penilaian mereka masing-masing. Kemudian pasar akan membentuk suatu harga transfer. Keputusan untuk berurusan dengan pihak di dalam atau diluar perusahaan juga dibuat oleh pasar. Jika pembeli tidak mendapatkan harga yang memuaskan dari sumber di dalam perusahaan, mereka bebas untuk membeli dari luar.
5. Informasi penuh. Para manajer harus mengetahui semua alternative yang ada, serta biaya dan pendapatan yang relevan dari masing-masing alternative tersebut.
6. Negosiasi. Harus ada mekanisme kerja yang berjalan lancer untuk melakukan negosiasi ”kontrak” antar unit usaha.

Jika semua kondisi di atas terpenuhi, maka system harga transfer berdasarkan harga pasar dapat menghasilkan keselarasan cita-cita dan tidak membutuhkan administrasi pusat.

Harga Transfer Berdasarkan Biaya (Cost-based Transfer Prices)
Perusahaan menggunakan metode penetapan harga transfer atas dasar biaya yang ditimbulkan oleh divisi penjual dalam memproduksi barang atau jasa, penetapan harga transfer metode ini relatif mudah diterapkan namun memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penggunaan biaya sebagai harga transfer dapat mengarah pada keputusan yang buruk, jika seandainya unit penjual tidak dapat memproduksi dengan optimal sehingga menghasilkan biaya yang lebih tinggi daripada harga pasar, maka dapat terjadi kecenderungan pembelian barang dari luar. Kedua, jika biaya digunakan sebagai harga transfer, divisi penjual tidak akan pernah menghasilkan laba dari setiap transaksi internal. Ketiga, penentuan harga transfer yang berdasarkan biaya berarti tidak ada insentif bagi orang yang bertanggung jawab mengendalikan biaya.

Umumnya perusahaan menetapkan harga transfer atas biaya berdasarkan biaya variabel dan atau biaya tetap dalam bentuk: biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee). Jika harga kompetitif tidak tersedia, maka harga transfer dapat ditentukan berdasarkan biaya ditambah laba, meskipun harga transfer semacam ini sangat rumit untuk dihitung dan hasilnya kurang memuaskan dibandingkan dengan harga berdasarkan pasar. Keputusan yang harus dibuat dalam system harga transfer berdasarkan biaya adalah bagaimana menentukan besarnya biaya dan bagaimana menghitung markup laba.

Dasar Biaya
Dasar yang umum adalah biaya standar. Biaya aktual tidak boleh digunakan karena faktor inefisiensi produksi akan diteruskan ke pusat laba pembelian. Jika biaya standar yang digunakan, maka dibutuhkan suatu insentif untuk menetapkan standar yang ketat dan untuk meningkatkan standar tersebut.

Markup Laba
Dalam menghitung markup laba, terdapat dua keputusan yang digunakan. Markup ditentukan atas dasar penentuan tingkat laba dan besarnya laba. Dasar penentuan tingkat laba ini bisa dilakukan berdasarkan biaya dan dapat dilakukan berdasarkan return atas investasi. Kesulitannya adalah bila berdasar biaya tidak memperhitungkan investasi yang dilakukan. Sebaliknya, jika berdasar investasi, sulit untuk menentukan besarnya investasi yang layak diperhitungkan.

Masalah kedua dalam penyusunan laba adalah besarnya jumlah laba. Persepsi manajemen senior atas kerja keuangan dari suatu pusat laba akan dipengaruhi oleh laba yang ditunjukkan oleh pusat laba tersebut. Konsekuensi, jika mungkin penyisihan laba harus dapat mendekati tingkat pengambilan yang akan diperoleh seandainya unit usaha tersebut merupakan perusahaan independen yang menjual produknya ke konsumen luar. Bebagai pendekatan yang bisa dilakukan adalah:
1. berdasarkan laba jika divisi penjual dianggap sebagai unit usaha yang independen (pusat laba).
2. Berdasarkan taksiran “return” atas investasi yang dilakukan.
3. Jika divisi penjual, selain mentransfer produknya ke divisi pembeli juga menjual ke pihak lain maka laba dapat ditentukan dari persentase profit marjin rata-rata berdasar harga pokok standar.
4. Dengan menggunakan profit marjin perusahaan lain jika produknya sama.


PRAKTIK HARGA TRANSFER
Tiga tujuan penting dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh para eksekutif keuangan di AS ; mengelola beban pajak, mempertahankanposisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja setara dan memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa berpandangan bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar kepatuhan pajak.
Melihat sulitnya penentuan tarif pajak, banyaknya celah untuk menghindar dari pajak serta kemajuan teknologi informasi membuat pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak. Beberapa pihak mendukung unitary tax (pajak tunggal). Melihat sulitnya penentuan tarif pajak, banyaknya celah untuk menghindar dari pajak serta kemajuan teknologi informasi membuat pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak. Beberapa pihak mendukung unitary tax (pajak tunggal).

http://karangtangis.blogspot.com/2011/01/penetapan-harga-transfer.html
Selengkapnya...

Akuntansi Internasional Review

MAKALAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
REVIEW

Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Dosen : Diniyarti Wulandari
  
Di susun oleh :
Rika Andriyanie (2A213143)
Harmbati (2A213213)
Silvia Oktaviani
Diesca Titanayu
Fajar Sidiq

Kelas :
4EB21

UNIVERSITAS GUNADARMA



Harmonisasi Akuntansi Internasional
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :
1.      Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2.      Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3.      Standar audit Survei Harmonisasi Internasional 


Perbedaan Antara Harmonisasi dan Standarisasi Harmonisasi
  •   Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
  •   Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua
  •   Tetapi mengakomodasi beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
  •   Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka
Standarisasi
  •  Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit
  •  Penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
  •  Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
  •  Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara internasional
Keuntungan Harmonisasi Internasional
1.      Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.      Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4.      Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.


Kritik atas Standar Internasional
Beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar akuntansi internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Dua pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
1.      Rekonsiliasi
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
2.      Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.


Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1. Perjanjian internasional atau politis
2. Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)
3. Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi internasional


Organisasi Internasional Utama yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
1.      Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2.      Komisi Uni Eropa (EU)
3.      Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4.      Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.      Kelompok Kerja Ahli Antar pemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development –UNCTAD)
6.      Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)

Badan Standar Akuntansi Internasional
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu AISC, didirikan tahun 1973 oleh organisasi akuntansi professional di Sembilan negara.
Tujuan IASB adalah
1.      Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan.
2.      Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat
Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kearah solusi berkualitas tinggi


Konvergensi IFRS
Dunia akuntansi saat ini masih disibukkan dengan adanya standar akuntansi yang baru yaitu Standar Akuntansi Keuangan Internasional IFRS.
Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari:

  •   Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
  •   Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
  •   Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
  •   Meningkatkan investasi
Manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu perubahan sistem IFRS sebagai standar global yatitu :
  •   Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standard pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
  •   Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
  •   Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
  •   Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
Demikian peran regulator dalam mensosialisasikan betapa besar tujuan dan manfaat yang diperoleh menuju ke IFRS . “Perusahaan juga akan menikmati biaya modal yang lebih rendah, konsolidasi yang lebih mudah, dan sistem teknologi informasi yang terpadu,” kata Patrick Finnegan, anggota Dewan Standar Akuntansi International (International Accounting Standards Board/IASB), dalam Seminar Nasional IFRS di Jakarta.

Analisis Laporan Keuangan Internasional

Tujuan analisis keuangan adalah untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pada masa kini dan masa lalu dan untuk menilai apakah kinerjanya dapat dipertahankan. Analisa rasio mencakup mencakup perbandingan rasio antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama, perbandingan rasio suatu perusahaan antar waktu atau dengan periode fiskal yang lain, dan perbandingan rasio terhadap beberapa acuan yang baku. Analisis ini memberikan masukan terhadap derajat perbandingan dan relatif pentingnya pos-pos laporan keuangan dan dapat membantu dalam mengevaluasi efektifitas kebijakan operasi, investasi, pendanaan dan retensi laba yang diambil manajemen.

Kerangka Analisis Laporan Keuangan
Variabel Lingkungan
Sistem akuntansi sebuah negara dibentuk oleh lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi. Banyak variabel yang dibahas, termasuk pendanaan eksternal, keterkaitan politik dan ekonomi dengan negara lain. Sistem legal, tingkat inflasi, ukuran dan kompleksitas bisnis, kecanggihan manajemen dan komunitas finansial, serta tingkat pendidikan secara umum.

Perpajakan Internasional
Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.

Sumber pendapatan
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar negeri (pajak berganda). Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung. Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.

Referensi :

http://frozenblood666.blogspot.com
http://syarif89.wordpress.com
http://arie34.wordpress.com
http://erlanggaferdinand.blogspot.com

Selengkapnya...

Jumat, 13 Juni 2014

Perkembangan dan Peranan UKM Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia

TUGAS 3 PEREKONOMIAN INDONESIA

PERKEMBANGAN DAN PERANAN UKM DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN INDONESIA
http://reniashellyana.files.wordpress.com/2012/09/logo_gunadarma.jpg
Nama         Kelompok :
Andri Kevin Akbar (2A213111)
Annisa Nur Rakhmasari (2A213147)
Diesca Titanayu (2A213009)
Rika Andriyanie (2A213143)
Ryan Alfa Devota (2A213142)
Kelas :
1 EB 22
Mata Kuliah :
Perekonomian Indonesia
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014






BAB I
PENDAHULUAN
  
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu bagian terpenting dari perekonomian suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari data Biro Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2007 total nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 3.957,4 triliun, dari jumlah tersebut UKM memberikan kontribusi sebesar Rp. 2.212,3 triliun atau 53,6% dari total PDB Indonesia. Jumlah populasi UKM Indonesia pada tahun 2007 mencapai 49,8 juta unit usaha atau 99,99% terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output yang berguna bagi masyarakat. UKM dapat bertambah dari tahun ke tahun, bahkan jumlahnya cenderung meningkat. Hal ini disebabkan kuatnya daya tahan UKM, selain itu adanya dukungan dalam permodalannya yang lebih banyak tergantung pada dana sendiri (73%), bank swasta (4%), bank pemerintah (11%), dan pemasok (3%) (Aziz:2001 dalam Alila Pramiyati 2008). Pertambahan UKM tersebut tentunya akan membawa ke dalam suatu persaingan bisnis yang kompleks di mana seluruh industri/usaha yang bersaing terlibat dengan sejumlah tindakan bersaing dan tanggapan bersaing. Persaingan kompetitif terjadi saat dua atau lebih perusahaan bersaing satu dengan lainnya dalam mengejar posisi pasar yang menguntungkan. Persaingan kompetitif terjadi antara perusahaan (dalam bentuk tindakan dan tanggapan) karena satu atau lebih pesaing merasakan tekanan atau melihat peluang untuk meningkatkan posisi pasar mereka. Suatu tindakan bersaing merupakan gerak bersaing yang signifikan yang dilakukan oleh suatu perusahaan dan dirancang untuk memperoleh keunggulan bersaing dipasar. Beberapa tindakan bersaing bersaing berskala besar dan signifikan, sedangkan tindakan lainnya kecil dan dirancang untuk menerapkan suatu strategi.
Menurut Michael A. Hitt, ada dua jenis tindakan bersaing yaitu strategis dan taktis. Suatu tindakan strategis (strategic action) mencerminkan komitmen yang nyata atas sumber daya organisasi yang khusus, sulit diterapkan, dan untuk  3 dibatalkan. Sedangkan tindakan taktis (tactical action) diambil untuk menempatkan suatu strategi, tindakan ini melibatkan sumber daya organisasi yang lebih sedikit dan lebih umum serta relatif mudah untuk diterapkan dan dibatalkan bila perlu. Kecenderungan adanya tanggapan oleh pesaing terhadap suatu tindakan tergantung pada jenis tindakan yang diambil (strategis atau taktis), kemungkinan keberhasilan, dan dampak potensialnya kepada pesaing. Suatu tanggapan bersaing adalah gerak yang dilakukan untuk menghadapi dampak suatu tindakan oleh pesaing (dalam Michael A.Hitt:1997). Tidak seluruh tindakan bersaing akan menimbulkan tanggapan pesaing. Secara keseluruhan, terdapat lebih banyak tanggapan bersaing terhadap tindakan taktis dari pada tindakan strategis. Setiap perusahaan mempunyai strategi bersaing, baik secara eksplisit maupun implisit. Strategi secara eksplisit dapat dikembangkan melalui proses 
perencanaan. Dengan strategi yang dilakukan dalambisnis, perusahaan dapat bersaing secara efektif untuk mengungguli pesaingnya.Mengembangkan strategi bersaing adalah mengembangkan upaya mengenai bagaimana bisnis akan bersaing, apa yang menjadi tujuannya, dan kebijakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan bukan strategi, tujuan adalah dasar bagi diciptakannya strategi atau strategi lama untuk mencapai tujuan dapat diganti dengan strategi baru yaitu apabila situasi yang menjadi tujuannya, dan kebijakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan bukan strategi, tujuan adalah dasar bagi diciptakannya strategi atau strategi lama untuk mencapai tujuan dapat diganti dengan strategi baru yaitu apabila situasi yang diharapkan tidak dicapai. Suatu perusahaan dapat memperbaiki/merusak posisinya sendiri dalam industri melalui strateginya, oleh karena itu strategi bersaing bukan hanya merupakan tanggapan terhadap lingkungan melainkan juga merupakan upaya membentuk lingkungan tersebut sesuai dengan keinginan.



BAB II
PEMBAHASAN
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM), diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008. Definisi UKM yang disampaikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kunatitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Pada tanggal 4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut : (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lemabaga asing.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.1 Medium Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2.    Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3.    Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
1.2 Small Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
1.3 Micro Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
6.1 Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
6.2 Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
6.3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.    Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.    Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3.    Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu : (1) Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama, (2) Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha, (3) Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan (4) Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.
Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa asek, yaitu (1) nilai tambah, (2) unit usaha, tenaga kerja dan produktivitas, (3) nilai ekspor. Ketiga aspek tersebut dijelaskan sebagai berikut
1. Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.
2. Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.
3. Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.
Dalam menghadapi persaingan di abad ke-21, UKM dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar (UB). Kesadaran akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan, kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep blue ocean strategy.
Kerjasama antara perusahaan di Indonesia, dalam hal ini antara UKM dan UB, dikenal dengan istilah kemitraan (Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan). Kemitraan tersebut harus disertai pembinaan UB terhadap UKM yang memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya, memulai membangun strategi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi sampai target tercapai. Pola kemitraan antara UKM dan UB di Indonesia yang telah dibakukan, menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan PP No. 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, terdiri atas 5 (lima) pola, yaitu : (1).Inti Plasma, (2).Subkontrak, (3).Dagang Umum, (4).Keagenan, dan (5).Waralaba.
Pola pertama, yaitu inti plasma merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB sebagai inti membina dan mengembangkan UKM yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha. Dalam hal ini, UB mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) untuk membina dan mengembangkan UKM sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Pola kedua, yaitu subkontrak merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang didalamnya UKM memproduksi komponen yang diperlukan oleh UB sebagai bagian dari produksinya. Subkontrak sebagai suatu sistem yang menggambarkan hubungan antara UB dan UKM, di mana UB sebagai perusahaan induk (parent firma) meminta kepada UKM selaku subkontraktor untuk mengerjakan seluruh atau sebagian pekerjaan (komponen) dengan tanggung jawab penuh pada perusahaan induk. Selain itu, dalam pola ini UB memberikan bantuan berupa kesempatan perolehan bahan baku, bimbingan dan kemampuan teknis produksi, penguasaan teknologi, dan pembiayaan.
Pola ketiga, yaitu dagang umum merupakan hubungan kemitraan UKM dan UB, yang di dalamnya UB memasarkan hasil produksi UKM atau UKM memasok kebutuhan yang diperlukan oleh UB sebagai mitranya. Dalam pola ini UB memasarkan produk atau menerima pasokan dari UKM untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh UB.
Pola keempat, yaitu keagenan merupakan hubungan kemitraan antara UKM dan UB, yang di dalamnya UKM diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa UB sebagai mitranya. Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, di mana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga.
Pola kelima, yaitu waralaba merupakan hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen. Dalam pola ini UB yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan yang diajukan oleh UKM sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.
Kemitraan dengan UB begitu penting buat pengembangan UKM. Kunci keberhasilan UKM dalam persaingan baik di pasar domestik maupun pasar global adalah membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Pengembangan UKM memang dianggap sulit dilakukan tanpa melibatkan partisipasi usaha-usaha besar. Dengan kemitraan UKM dapat melakukan ekspor melalui perusahaan besar yang sudah menjadi eksportir, baru setelah merasa kuat dapat melakukan ekspor sendiri. Disamping itu, kemitraan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dan UB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tumbuh kembangnya UKM di Indonesia tidak terlepas dari fungsinya sebagai mitra dari UB yang terikat dalam suatu pola kemitraan usaha.
Manfaat yang dapat diperoleh bagi UKM dan UB yang melakukan kemitraan diantaranya adalah (1).meningkatkatnya produktivitas, (2).efisiensi, (3).jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, (4).menurunkan resiko kerugian, (5).memberikan social benefit yang cukup tinggi, dan (6).meningkatkan ketahanan ekonomi secara nasional. Kemanfaatan kemitraan dapat ditinjau dari 3 (tiga) sudut pandang. Pertama, dari sudut pandang ekonomi, kemitraan usaha menuntut efisiensi, produktivitas, peningkatan kualitas produk, menekan biaya produksi, mencegah fluktuasi suplai, menekan biaya penelitian dan pengembangan, dan meningkatkan daya saing. Kedua, dari sudut moral, kemitraan usaha menunjukkan upaya kebersamaan dam kesetaraan. Ketiga, dari sudut pandang soial-politik, kemitraan usaha dapat mencegah kesenjangan sosial, kecemburuan sosial, dan gejolah sosial-politik. Kemanfaatan ini dapat dicapai sepanjang kemitraan yang dilakukan didasarkan pada prinsip saling memperkuat, memerlukan, dan menguntungkan.
Keberhasilan kemitraan usaha sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan di antara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnisnya. Pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan harus memiliki dasar-dasar etikan bisnis yang dipahami dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Menurut Keraf (1995) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok. Dengan demikian, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesamaan nilai, norma, sikap, dan perilaku dari para pelaku yang menjalankan kemitraan tersebut.
Disamping itu, ada banyak prasyarat dalam melakukan kemitraan usaha antara UKM dan UB, diantaranya adalah harus adanya komitmen yang kuat diantara pihak-pihak yang bermitra. Kemitraan usaha memerlukan adanya kesiapan yang akan bermitra, terutama pada pihak UKM yang umumnya tingkat manajemen usaha dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang rendah, agar mampu berperan seabagai mitra yang handal. Pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemantapan organisasi usaha mutlak harus diserasikan dan diselaraskan, sehingga kemitraan usaha dapat dijalankan memenuhi kaidah-kaidah yang semestinya.
Kegagalan kemitraan pada umumnya disebabkan oleh fondasi dari kemitraan yang kurang kuat dan hanya didasari oleh belas kasihan semata atau atas dasar paksaan pihak lain, bukan atas kebutuhan untuk maju dan berkembang bersama dari pihak-pihak yang bermitra. Kalau kemitraan tidak didasari oleh etika bisnis (nilai, moral, sikap, dan perilaku) yang baik, maka dapat menyebabkan kemitraan tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berjalan tidaknya kemitraan usaha, dalam hal ini antara UKM dan UB, tergantung pada kesetaraan nilai-nilai, moral, sikap, dan perilaku dari para pelaku kemitraan. Atau dengan perkataan lain, keberhasilan kemitraan usaha tergantung pada adanya kesetaran budaya organisasi.
Tulisan ini akan mengupas secara singkat tentang komparasi karakteristik dasar UKM antara negara Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Filiphina, dan Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan UKM di Indonesia masih kalah bersaing dengan UKM di negara-negara lain. Karakteristik-karakteristik dasar tersebut adalah sebagai berikut :
I. Karakteristik dasar UKM di Jepang adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai subkontraktor yang efisien dan handal bagi perusahaan yang besar.
2.      Hasil learning process sebagai subkontraktor diperoleh kemampuan teknis dalam proses produksi
3.      Mempunyai efisiensi dan daya saing ekspor
4.      Dikembangkan IKM yang sangat efisien dan berdaya saing tinggi
II. Karakteristik dasar UKM di Korea Selatan adalah sebagai berikut :
1.      UKM dijadikan sebagai subkontraktor chaebol (konglomerat raksasa) sebagai kebijakan pemerintah
2.      Mempunyai orientasi ekspor
3.      Adanya persaingan internal
III.Karakteristik dasar UKM di Taiwan adalah sebagai berikut :
1.      Pertumbuhan UKM disebabkan oleh kebijakan finansial melalui kredit yang disalurkan
2.      Mempunyai orientasi ekspor
IV.Karakteristik dasar UKM di Filipina adalah sebagai berikut :
1.      Mempunyai export zone
2.      Mempunyai orientasi ekspor
3.      Bahan baku lokal
4.      Perubahan pola subkontrak menjadi original equipment manufacturing (OEM).
5.      Menuju industi yang high technology
V. Karakteristik dasar UKM di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia
2.      Masih lemahnya struktur kemitraan dengan Usaha Besar
3.      Lemahnya quality control terhadap produk
4.      Belum ada kejelasan standardisasi produk yang sesuai dengan keinginan konsumen
5.      Kesulitan dalam akses permodalan terutama dari sumber-sumber keuangan yang formal
6.      Pengetahuan tentang ekspor masih lemah
7.      Lemahnya akses pemasaran
8.       Keterbatasan teknologi, akibatnya produktivitas rendah dan rendahnya kualitas produk
9.       Keterbatasan bahan baku
BAB III
KESIMPULAN
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)


UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai penopang perekonomian. Penggerak utama perekonomian di Indonesia selama ini pada dasarnya adalah sektor UKM. Berkaitan dengan hal ini, paling tidak terdapat beberapa fungsi utama UKM dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu (1) Sektor UKM sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal, (2) Sektor UKM mempunyai kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), dan (3) Sektor UKM sebagai sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini.







DAFTAR PUSTAKA :
http://www.bps.go.id/menutab.php?kat=2&tabel=1&id_subyek=35
Selengkapnya...