twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me

Selasa, 10 Mei 2011

Demokrasi

Nama : Rika Andriyanie
NPM : 49210323
Kelas : 1DA03
Materi : Demokrasi

UNIVERSITAS GUNADARMA
2011


Pendahuluan

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
5. Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan kita pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah.
Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya.
6. Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan.
Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.
7. Demokrasi Klasik
8. Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
9. Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
10. Demokrasi Modern
11. Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu :

•Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.

•Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.

•Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi melek huruf tinggi, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah.
Penutup

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Selengkapnya...

Pengaruh Ketahanan Nasional Aspek Sosbud dan Hankam

Nama : Rika Andriyanie
NPM : 49210323
Kelas : 1DA03
Materi : Pengaruh Ketahanan Nasional
Aspek Sosbud dan Hankam

UNIVERSITAS GUNADARMA 2011



Pendahuluan

Sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu Sedangkan budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan
PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA
Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah. Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing (local genuis). Local genuis itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya- budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya. Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia.
Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
 Religius
 Kekeluargaan
 Hidup seba selaras
 Kerakyatan
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional
PENGARUH ASPEK HANKAM
Pertahanan Keamanan Indonesia mengandung perngertian kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI. Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
 Struktur kekuatan
 Tingkat kemampuan
 Gelar kekuatan
Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat pendekatan :
1. Ancaman
2. Misi
3. Kewilayahan
4. Politik
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.
TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat. Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial point).
Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama. Kekuatan Pertahanan bangsa Indonesia adalah Angkatan Darat, Aangkatan Laur, Aangkatan Udara. Dan unsur utama Keamanan adalah Polri.
Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan:
a) Menegakkan HAM
b) Demokrasi
c) Penegakan hukum
Lingkungan hidup Mengingat keterbatasan yang ada, untuk mewujudkan postur kekuatan pertahanan keamanan kita mengacu pada negara-negara lain yang membangun kekuatan pertahanan keamanan melalui pendekatan misi yaitu untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi (standing armed forces):
1. Perlawanan bersenjata = TNI, Polri, Ratih (rakyat terlatih) sebagai fungsi perlawanan rakyat.
2. Perlawanan tidak bersenjata = Ratih sebagai fungsi dari TIBUM, KAMRA, LINMAS
3. Komponen pendukung = Sumber daya nasional sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang.

PEMBINAAN KETAHANAN NASIONAL
Langkah-langkah Pembinaan yaitu :
1. Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif.
2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya.
3. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila.
4. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
5. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.
Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara. Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatar kelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Terhadap Bela Negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari
Contoh Hak Warga Negara Indonesia - Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. - Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
 Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
 Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
 Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
 Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
 Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang- undang yang berlaku.


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
 Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
 Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
 Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya.
 Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
 Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

















Penutup

Wujud Ketahanan Nasional Di Bidang Politik Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik.
Selengkapnya...

Pengaruh Ketahanan Nasional Aspek Ideologi, Politik, Ekonomi

Nama : Rika Andriyanie
NPM : 49210323
Kelas : 1DA03
Materi : Pengaruh Ketahanan Nasional
Aspek Ideologi, Politik, Ekonomi

UNIVERSITAS GUNADARMA 2011


Pendahuluan

Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1) Aspek alamiah (Statis) :
• Geografi
• Kependudukan
• Sumber kekayaan alam
2) Aspek sosial (Dinamis) :
• Ideologi
• Politik
• Ekonomi
• Sosial budaya
• Ketahanan keamanan
PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita- citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
IDEOLOGI DUNIA
1. Liberalisme(Individualisme)

Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski

2. Komunisme(ClassTheory)

Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
• Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
• Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
• Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
• Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
• PahamAgama Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
a) Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
b) Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
c) Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
d) Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e) Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme.
f) Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain.
PENGARUH ASPEK POLITIK
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia berdasar atas hal sebagai berikut :
• Dalam Negeri Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya:
A. StrukturPolitik Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
B. ProsesPolitik Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
C. BudayaPolitik Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplin nasional.
D. KomunikasiPolitik Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan- pimpinan nasional Ketahanan pada aspek politik dalam negeri berarti Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat

• Luar Negeri Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.

Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45 Ketahanan pada aspek politik luar negeri berarti meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama, memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan

PENGARUH ASPEK EKONOMI

Dalam halnya berkaitan dengan ketahanan perekonomian bangsa, maka dapat dijabarkan pengertian tentang aspek ekonomi sebagai berikut :

• Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang- barang jasa
• Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem
perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh- pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33. Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.
Untuk mencapai tingkat ketahanan ekonomi perlu pertahanan terhadap berbagai hal yang menunjang, antara lain:
1) Sistem ekonomi Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata.
2) EkonomiKerakyatanMenghindari:
a. Sistem free fight liberalism: Menguntungkan pelaku ekonomi yang kuat.
b. Sistem Etastisme: Mematikan potensi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
c. Monopoli: Merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita- cita keadilan sosial.
3) Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang antara sektor pertanian, perindustrian dan jasa.
4) Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama dibawah pengawasan anggota masyarakat memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif
5) Pemerataan pembangunan.
6) Kemampuan bersaing.








Penutup

Ideologi merupakan suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita- citakan oleh bangsa.
Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45 Ketahanan pada aspek politik luar negeri berarti meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.
Selengkapnya...

Arti Ketahanan Nasional

Nama : Rika Andriyanie
NPM : 49210323
Kelas : 1DA03
Materi : Arti Ketahanan Nasional

UNIVERSITAS GUNADARMA 2011




Pendahuluan

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan- hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.
Untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, manusia perlu mengadakan hubungan - hubungan, antara lain :
• Hubungan manusia dengan Tuhannya, yang kemudian melahirkan agama.
• Hubungan manusia dengan cita-cita yang kemudian melahirkan ideologi.
• Hubungan manusia dengan kekuatan atau kekuasaan yang kemudian melahirkan politik.
• Hubungan manusia dengan pemenuhan kebutuhan yang kemudian melahirkan ekonomi.
• Hubungan manusia dengan manusia yang kemudian melahirkan sosial.
• Hubungan manusia dengan keindahan yang kemudian melahirkan kesenian atau dalam arti sempit dinamakan budaya.
• Hubungan manusia dengan pemanfaatan fenomena alam yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
• Hubungan manusia dengan rasa aman yang kemudian melahirkan pertahanan keamanan.
Pokok Pikiran Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
Pengertian Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara. Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani. Keamanan adalah kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancaman dari luar negeri Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri
Ciri – Ciri Ketahanan Nasional Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara.
Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya. Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.















Penutup

Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
Selengkapnya...

Bangsa Bernegara

Nama : Rika Andriyanie
NPM : 49210323
Kelas : 1DA03
Materi : Bangsa Bernegara

UNIVERSITAS GUNADARMA 2011



Pendahuluan

Proses bangsa yang bernegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.

Negara dalam Sistem Kenegaraan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa yang Bernegara
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
• Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
• Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
 Perjuangan kemerdekaan.
 Proklamasi
 Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
 Pembangunan Negara Indonesia
 Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
3. Pemahaman Kewajiban Warga Negara dan Hak Manusia
Kewajiban warga negara antara lain :
• Melaksanakan aturan hukum.
• Menghargai hak orang lain.
• Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
• Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
• Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
• Membayar pajak
• Menjadi saksi di pengadilan
• Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
Hak warga Negara antara lain :
• Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
• Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
• Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
• Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
• Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
• Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
• Hak untuk hidup (pasal 28 A)
• Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
• Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
• Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
• Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
• Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
• Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
• Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
• Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
• Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
• Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
• Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
• Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
• Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
• Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
• Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
• Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
• Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
• Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
• Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
• Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
• Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
• Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
• Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
• Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
• Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Penutup

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Selengkapnya...

Bentuk Negara

Nama : Rika Andriyanie
NPM : 49210323
Kelas : 1DA03
Materi : Bentuk Negara

UNIVERSITAS GUNADARMA 2011



Pendahuluan

Negara adalah organisasi kekuasaan yang memiliki syarat-syarat tertentu. Yang dimaksud organisasi adalah pengorganan atau perwujudan/penampakan. Adapun kekuasaan organisasi yang diwujudkan secara garis besar diantaranya, kekuasaan untuk membuat undang-undang, wujudnya berupa lembaga legislatif, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, wujudnya berupa lembaga-lembaga eksekutif, kekuasaan untuk mengawasi pelksanaan undang-undang wujudnya berupa lembaga-lembaga yudikatif.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Teori terbentuknya negara
• Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam - Berkembang Manusia - Tumbuh Negara.
• Teori Ketuhanan
Tokoh : Agustinus dan Thomas Aquino
Teori ini mengatakan bahwa terjadinya negara merupakan kehendak Tuhan. Tuhan menciptakan dengan penuh tanggung jawab, Tuhan memberikan keunggulan pada salah seorang manusia sebagai wakil Tuhan sebagai pemimpin negara.
• Teoti perjanjian

Tokoh : Thomas Hobbes, John Lock, Jeans Jaques Rousseau

Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia adalah homo homini Lopus (manusia adalah binatang bagi manusia lain). Agar diantara sesama manusia tidak saling merugikan maka mereka saling berjanji. Janji tersebut pada prinsipnya adalah sebagai berikut,” Bahwa mereka tidak akan saling mengganggu, bahkan saling membantu”.
Janji inilah merupakan awal terbentuknya negara.

John Lock mengatakan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi, antara lain berupa hak milik dan hak untuk hidup tebtram. Agar hak-hak asasi tersebut dapat terpenuhi maka mereka kemudian saling berjanji.

Jeans Jaques Rousseau mengatakan bahwa pada dasarnya setiap ada dua manusia bertemu tentu mereka saling berjanji untuk tidak saling mengganggu, bahkan akan saling membantu. Karena dalam mayarakat banyak terdapat pertemuan antar manusia maka walaupun tidak diucapkan secara lisan namun telah terdapat perjanjian-perjanjian. Perkumpulan perjanjian inilah oleh Jeans Jaques Rousseau disebut sebagai perjanjian masyarakat yang merupakan awal terbentuknya negara.

• Teori kekuatan atau kekuasaan

Tokoh : Karl Marx, H.J. Laski, Plato, Voltaire, Leon Duguit

Teori ini mengatakan bahwa awal timbulnya negara adalah adanya kelompok yang kuat menguasai dan memaksakan kehendaknya kepada kelompok yang lemah.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
Unsur Negara
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.




Penutup

Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiawanan yang agung, hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat tinggal. Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Bangsa adalah kelompok yang mempunyai kesamaan karakter. Karakter tumbuh karena danya kesamaan nasib.
Selengkapnya...

Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rika Andriyanie
NPM : 49210323
Kelas : 1DA03
Materi : Pendidikan Kewarganegaraan

UNIVERSITAS GUNADARMA 2011


Pendahuluan

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Kompetensi Yang Diharapkan
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.










Penutup

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Selengkapnya...

Manusia sebagai Makhluk Sosial

Pendahuluan

Manusia terdiri dari unsur jasmani dan rohani yang tidak dapat dipisahkan. Jasmani dan rohani itulah yang membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan, yaitu akal, pikiran, perasaan dan keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab.
• Manusia sebagai makhluk individu
Naluri manusia sebagai makhluk individu diantaranya, mempertahankan hidupnya seperti sandang, pangan, dan papan, mempertahankan penghidupan keterunan, antara lain manusia membutuhkan rasa aman dan perumahan untuk tempat mereka berlindung, manusia juga merasa ingin tahu dan mencari kepuasan.
• Manusia sebagai makhluk sosial
Manusia pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesame manusia lain. menurut Aristoteles bahwa manusia adalah zoon politicon atau makhluk yang selalu hidup berkelompok dan bermasyarakat. Ciri utama makhluk social adalah hidup berbudaya, yakni hidup menggunakan akal budi dalam system nilai yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Sebagai makhluk social, manusia tidak mungkin hidup menyendiri. Untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya seperti kasih sayang, gotong royong, ingin dihormati, manusia memerlukan manusia lain.
• Manusia sebagai insan politik

Naluri setiap manusia adalah hidup berkawan dan hidup bersama dengan orang lain. Dalam kehidupan bersama itu, mereka bekerja sama dalam rangka memenuhi segala aktivitas dan kebutuhan. Selain mengembangkan kerja sama, juga manusia ingin bersaing dengan manusia lainnya.

Kedudukan manusia sebagai insane politik adalah makhluk yang terlibat kegiatan politik, antara lain :

a. Turut aktif dalam kegiatan mekanisme kekuasaan Negara dan jalannya pemerintahan, melalui struktur yakni: partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik, dapat pula melalui supra struktur yakni : lembaga-lembaga Negara seperti legislative, eksekutif dan yudikatif

b. Berperan pasif dalam kegiatan Negara, yaitu hanya mengakui, menerima dan tunduk mengikuti serta menaati segala kebijakan dan program dari system politik yang ada

Penutup


Kerja sama merupakan salah satu bentuk interaksi yang dibangun oleh manusia yang satu dengan yang lain. Bentuk interaksi antar manusia antara lain adalah politik. Di dalam politik, manusia akan memperjuangkan apa yang menjadi kepentingannya melalui berbagai cara. Dalam masyarakat beradab dalam interaksi itu manusia bertindak berdasarkan aturan yang disepakati secara demokratis.
Selengkapnya...

Sistem dan Budaya Politik

pendahuluan
Budaya politik merupakan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau Negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan. Negara Repubik Indonesia merupakan Negara yang demokratis, dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada di tangan rakyat. Kehendak rakyat dituangkan dalam kesepakatan nasional yang dituangkan secara formal dalam UUD 1945.
Beberapa pendapat menurut para ahli tentang budaya politik :
a) Menurut Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
b) Menurut Almond dan Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas warga Negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada di dalam system itu.
c) Menurut Rusadi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu system politik.
Tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu budaya politik parochial, budaya politik subjek, dan budaya politik partisipan.
Bentuk partisipasi politik ada dua macam, yaitu konvensional dan non konvensional :
1. Partisipasi politik yang konvensional
• Pemberian suara dalam pemelihan umum
• Kegiatan kampanye
• Komunikasi individual dengan pejabat politik atau administrative
• Diskusi politik
• Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
2. Partisipasi politik yang non konvensional
• Mogok
• Pengajuan petisi
• Tindak kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman, pembakaran
• Berdemonstrasi
• Tindak kekerasan politik terhadap manusia, penculikan, pembunuhan, perang gerilya atau revolusi
Pengertian demokrasi adalah suatu tatanan kehidupan Negara dan masyarakat berdasar kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Asas pokok ajaran demokrasi diantaranya, partisipasi rakyat dalam pemerintahan, struktur suasana kehidupan politik rakyat (supra struktur dan infra struktur), pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sesuai kehidupan masyarakat yang demokratis, maka setiap warga Negara memiliki jiwa yang demokratis seperti :
a) Memiliki rasa hormat tehadap sesama warga dalam hidup masyarakat yang majemuk, juga dituntut untuk bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antara etnis atau warga serta keteraturan dan ketertiban Negara.
b) Bersikap kritis terhadap kenyataan social,budaya, politik serta kritis terhadap pelaksanaan pemerintahan Negara serta bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi mengenai pelaksanaan pemerintah Negara.
c) Memiliki sikap dan sifat jujur, untuk menciptakan keselarasan dan keharmonisan antar warga. Kejujuran politik merupakan syarat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
d) Beda pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan perilaku yang pasti terjadi di masyarakat yang majemuk. Untuk meminimalkan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi menyelesaikan masalah.
e) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional. Masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemeritahan Negara diselesaikan dengan rasional akan menciptakan kondisi pemerintahan tetap berdiri diatas hukum dasar yang telah disepakati.
f) Bersikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk menghargai terhadap hal-hal yang baru. Sikap keterbukaan yang didasari atas kesadaran akan kemajemukan dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk mengendalikan diri.
Untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, warga Negara harus melakukan beberapa tindakan antara lain :
• Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab
• Menciptakan budaya yabg taat tethadap hukum yang sehat dan aktif
• Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsive
• Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif






Penutup

Partisipasi politik adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan-keputusan oleh pemerintah. Pertisipasi bisa bersifat individu atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadic, secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Selengkapnya...

Minggu, 01 Mei 2011

Penegakkan Hukum

Pendahuluan

Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh Negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan Negara (polisi, jaksa, hakim). Ciri-ciri norma hukum yaitu adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut :
1. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
2. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara.
3. Aturan itu bersifat memaksa.
4. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Tujuan hukum
• Menurut Mr. Van Kant, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu
• Menurut Geny, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
• Menurut DR. L.J. A peldoorn, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
• Menurut Jeremy Bentham, ia berpendapat bahwa hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
Dengan demikian pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman dan keadilan (kedamaian).
Peraturan perundang-undangan
UUD 1945 yang memuat hukum dasar Negara merupakan sumber hukum bagi pembentukkan peraturan perundang-undangan dibawah UUD. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) UU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
c) Peraturan Pemerintah
d) Peraturan Presiden
e) Peraturan Daerah
Pengelompokan norma hukum
1) Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
a. Hukum public : mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara (HTN, HTUN, Hukum pidana)
b. Hukum privat : mengatur hubungan antar warga (hukum perdata dan hukum dagang).


2) Ditinjau dari segi isi aturannya
a. Hukum formal : hukum yang berisi aturan tentang cara penerapan hukum material.
b. Hukum material : hukum yang berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya.

3) Ditinjau dari segi saat berlakunya
a. Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
b. Hukum constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
c. Hukum constituendum

4) Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
a. Hukum internasional : berlakunya tidak dibatasi oleh batas territorial Negara tertentu.
b. Hukum nasional : berlaku dalam batas territorial suatu Negara.















Penutup

Dalam pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 menetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Penetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideology Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Selengkapnya...

Hak Asasi Manusia

Pendahuluan

Pengertian HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut dari kodrat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan. Hak-hak asasi manusia sebagai produk pembentukan hukum dari masyarakat.
Manfaat mengembangkan perilaku yang menjunjung tinggi HAM adalah member landasan hidup saling menghormati, mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan adil.
Pemerintah menjamin hak asasi manusia dalam undang-undang dasar 1945 bertujuan untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan terlaksananya kepentingan bangsa dan Negara.
Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM :
1. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati mendapat anugrah hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
2. Bangsa Indonesia menghormati upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur HAM sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing-masing.
3. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi HAM, maka bangsa Indonesia menyatakan Piagan Hak Asasi Manusia.
Macam-macam HAM :
1. Personal right yaitu hak asasi pribadi
2. Property right yaitu hak milik
3. Right of legal equality yaitu hak asasi persamaaan hukum
4. Political right yaitu hak asasi politik
5. Social and cultural rich yaitu hak asasi social budaya
6. Procedural right yaitu hak asasi prosedur hukum
Dokumen atau piagam HAM :
1. Magna charta
2. Bill of right
3. Declaration des droit de I’home et du citoyen
4. The declaration of America independence
5. The four freedom of FD. Roosevelt
a) Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat
b) Kemerdekaan beragama
c) Kebebasan dari segala kekurangan
d) Kebebasan dari segala ketakutan
6. The universal declaration of human right
7. Pembukaan UUD 1945
Peran serta masyarakat dalam menegakan HAM, yakni pembentukan LSM oleh masyarakat :
a) Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (LSM)
b) Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras)
c) Lembaga studi dan advokasi HAM (Elsham)
d) Lembaga bantuan hukum (LSM)
Upaya pemerintah dalam menegakan HAM :
a) Pasal 71 UU HAM yaitu pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM
b) Pembentukan KOMNAS HAM
c) Pembentukan pengadilan HAM
d) Penyebarluasan dan pendidikan HAM
Bentuk partisipasi masyarakat dalam memajukan dan menegakkan HAM :
a) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM
b) Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM
c) Bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
HAM dalam UUD 1945 :
• Pasal 27 ayat 1 yaitu pengakuan atas persamaan dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal equality)
• Pasal 27 ayat 2 yaitu pengakuan atas martabat manusia (hukum dignity)
• Pasal 27 ayat 3 yaitu pengakuan atas hak dan kewajiban membela Negara
• Pasal 28 yaitu pengakuan atas hak kemerdekaan, menyatakan pikiran, pendapat, hak untuk berserikat (political right)
• Pasal 29 ayat 2 yaitu hak asasi pribadi (personal right) dalam memlih atau memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan
• Pasal 30 ayat 1 yaitu pengakuan atas hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan
• Pasal 31 ayat 1 yaitu pengakuan atas hak memperoleh pengajaran
• Pasal 31 ayat 3 yaitu mewajibkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, sesuai dengan undang-undang
• Pasal 32 yaitu pemerintah berkewajiban mengusahakan agar kebudayaan nasianal dapat maju dan member kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
• Pasal 33 yaitu setiap warga Negara berhak ikut dan menikmati kegiatan perekonomian yang diusahakan bersama-sama
• Pasal 34 yaitu pemerimtah berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan system jaminan social menyediakan fasilitas umum


Penutup

Bahwa setiap manusia memiliki hak asasi sejak lahir. Hak tersebut tidak bisa diganggu gugat karena HAM sudah tercantum dalam UUD 1945. Hak manusia tidak dibeda-bedakan antara yang kaya dan yang miskin, semua dihadapan hukum bernilai sama.
Konvensi internasional yang telah diratifikasi adalah konvensi hak-hak politik wanita, konvensi hak-hak anak, konvensi pengapusan diskriminasi terhadap wanita, konvensi menentang apartheid dalam olahraga, dan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan manusia.
Selengkapnya...

Norma Hukum

PENDAHULUAN

Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh Negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan Negara (polisi, jaksa, hakim). Ciri-ciri norma hukum yaitu adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut :
1. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
2. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara.
3. Aturan itu bersifat memaksa.
4. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Tujuan hukum
• Menurut Mr. Van Kant, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu
• Menurut Geny, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
• Menurut DR. L.J. A peldoorn, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
• Menurut Jeremy Bentham, ia berpendapat bahwa hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
Dengan demikian pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman dan keadilan (kedamaian).
Peraturan perundang-undangan
UUD 1945 yang memuat hukum dasar Negara merupakan sumber hukum bagi pembentukkan peraturan perundang-undangan dibawah UUD. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) UU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
c) Peraturan Pemerintah
d) Peraturan Presiden
e) Peraturan Daerah
Pengelompokan norma hukum
1) Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
a. Hukum public : mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara (HTN, HTUN, Hukum pidana)
b. Hukum privat : mengatur hubungan antar warga (hukum perdata dan hukum dagang).


2) Ditinjau dari segi isi aturannya
a. Hukum formal : hukum yang berisi aturan tentang cara penerapan hukum material.
b. Hukum material : hukum yang berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya.

3) Ditinjau dari segi saat berlakunya
a. Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
b. Hukum constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
c. Hukum constituendum

4) Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
a. Hukum internasional : berlakunya tidak dibatasi oleh batas territorial Negara tertentu.
b. Hukum nasional : berlaku dalam batas territorial suatu Negara.

Penutup

Dalam pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 menetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Penetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideology Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Selengkapnya...