PENDAHULUAN
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh Negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan Negara (polisi, jaksa, hakim). Ciri-ciri norma hukum yaitu adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut :
1. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
2. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara.
3. Aturan itu bersifat memaksa.
4. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Tujuan hukum
• Menurut Mr. Van Kant, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu
• Menurut Geny, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
• Menurut DR. L.J. A peldoorn, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
• Menurut Jeremy Bentham, ia berpendapat bahwa hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
Dengan demikian pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman dan keadilan (kedamaian).
Peraturan perundang-undangan
UUD 1945 yang memuat hukum dasar Negara merupakan sumber hukum bagi pembentukkan peraturan perundang-undangan dibawah UUD. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) UU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
c) Peraturan Pemerintah
d) Peraturan Presiden
e) Peraturan Daerah
Pengelompokan norma hukum
1) Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
a. Hukum public : mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara (HTN, HTUN, Hukum pidana)
b. Hukum privat : mengatur hubungan antar warga (hukum perdata dan hukum dagang).
2) Ditinjau dari segi isi aturannya
a. Hukum formal : hukum yang berisi aturan tentang cara penerapan hukum material.
b. Hukum material : hukum yang berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya.
3) Ditinjau dari segi saat berlakunya
a. Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
b. Hukum constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
c. Hukum constituendum
4) Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
a. Hukum internasional : berlakunya tidak dibatasi oleh batas territorial Negara tertentu.
b. Hukum nasional : berlaku dalam batas territorial suatu Negara.
Penutup
Dalam pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 menetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Penetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideology Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar