Tugas Softskill Ekonomi Koperasi
Nama : Rika Andriyanie
Kelas : 2EB24
NPM : 2A213143
Universitas Gunadarma
Pada mata kuliah Ekonomi Koperasi ini, saya akan menjelaskan tentang Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok - Pokok Perkoprasian.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiranpikiran
yang nyata-nyata hendak:
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,
sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi
dari kemurniannya;
2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapanketetapan
M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi
Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;
b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta
bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa;
3. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Bumi, air Indonesia dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu adalah kurnia Tuhan kepada rakyat Indonesia, yang menurut ketentuan Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik spiritual maupun materiil.
Pemerintah
dan rakyat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah dan membina
kekayaan alam tersebut guna mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhoi
Tuhan sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945
pasal 33. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia
diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
I.
UMUM.
Sesungguhnya
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan
jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu.
Berdasarkan
pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap "ing
ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut wuri handayani".
Dalam
rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai
pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan
Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta
perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan
suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja
serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan
perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi
rakyat yang demokratis dan berwatak sosial.
Peranan
Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia
sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat
melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar
perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945
pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi
sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri, yang gilirannya
akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh
karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu
untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat
menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana
dari Undang-undang Dasar 1945.
Di
bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan ciri khas dari tatakehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang
golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum
perjuangan Bangsa Indonesia.
Di
bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta
memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi
di dalam tata kehidupan Koperasi. Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas
ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman
kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan
kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan
perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun,
sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar
1945 beserta penjelasannya. Undang-undang ini dinamakan Undang-undang tentang
Pokok- pokok Perkoperasian.
II.
PASAL DEMI PASAL.
BAB
1.
KETENTUAN-KETENTUAN
UMUM.
Pasal
1.
Yang
dimaksud dengan kuasa khusus adalah sebagian dari wewenang Menteri yang
dilimpahkan kepada Pejabat untuk beberapa soal Perkoperasian.
BAB
II.
LANDASAN-LANDASAN
KOPERASI.
Pasal
2.
1.
Pancasila.
Kelima
Sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat
dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan. dalam kehidupan
Koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan Koperasi
dan selamanya merupakan aspirasi anggota-anggota Koperasi.
Dasar idiil ini harus
diamalkan oleh Koperasi disebabkan karena Pancasila memang menjadi falsafah
Negara dan bangsa Indonesia.
2.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1).
Pasal 33 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945 berbunyi:
"Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan".
Penjelasannya berbunyi sebagai berikut:
Dalam
pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua
untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas usaha
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
3.
Setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Koperasi
adalah unsur pendidikan yang baik untuk memperkuat ekonomi dan moral, karena Koperasi
berdasarkan dua landasan mental, yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi
yang satu sama lain memperkuat. Setia kawan telah ada dalam masyarakat
Indonesia yang asli dan tampak keluar sebagai gotongroyong. Akan tetapi
landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat
yang statis, dan karenanya, tidak dapat mendorong kemajuan.
Kesadaran
berpribadi, keinsyafan akan harga diri sendiri, dan percaya pada diri sendiri,
adalah mutlak untuk menaikkan derajat penghidupan dan kemakmuran. Dalam
Koperasi harus bergabung kedua-dua landasan mental tadi yakni setia kawan dan
kesadaran berpribadi sebagai dua unsur yang dorong-mendorong, hidup-menghidupi
dan awas-mengawasi.
BAB
III.
PENGERTIAN
DAN FUNGSI KOPERASI.
Bagian
1.
Pengertian
Koperasi.
Koperasi Indonesia
adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama
bergotong-royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Dari
pengertian umum di atas, maka ciri-ciri seperti di bawah ini seharusnya selalu
nampak:
a. bahwa Koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Pengaruh dan
penggunaan modal dalam Koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan
tidak boleh mengaburkan pengertian Koperasi Indonesia sebagai perkumpulan
orang-orang dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa Koperasi
Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada peri-kemanusiaan dan bukan
kepada kebendaan;
b. bahwa Koperasi
Indonesia bekerja sama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan
kewajiban yang berarti Koperasi adalah dan seharusnya merupakan wadah demokrasi
ekonomi dan sosial. Karena dasar demokrasi ini maka harus dijamin benar-benar bahwa
Koperasi adalah milik para
anggota sendiri dan
pada dasarnya harus diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota
yang berarti bahwa hak tertinggi dalam Koperasi terletak pada Rapat Anggota;
c. bahwa segala
kegiatan Koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota. Dalam
Koperasi tidak boleh dilakukan paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan
dari fihak-fihak lain yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern
Koperasi;
d. bahwa tujuan
Koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari para
anggotanya dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan
para anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan besar-kecilnya
karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian pendapatan dalam
Koperasi.
Bagian
2.
Fungsi
Koperasi.
Pasal
4.
Bahwa
Koperasi itu berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, dengan
jelas dapat dilihat dari azas dan sendisendi dasarnya.
Selanjutnya
perlu ditegaskan bahwa disamping Koperasi ada Perusahaan Negara atau Daerah dan
Swasta. Ketiga sektor ekonomi tersebut harus bekerja sama secara teratur,
karena satu sama lain saling kaitmengait, sehingga perlu adanya synkhronisasi.
Kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia harus diperkokoh, tata-laksana perekonomian rakyat
dipersatukan dan diatur, segala itu untuk menghapuskan sisa-sisa penindasan
dalam sektor perekonomian guna mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Fungsi-fungsi tersebut
hanya akan tercapai bilamana Koperasi sendiri benar-benar melaksanakan
pekerjaannya berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya.
Kelangsungan dan perkembangan demokrasi
ekonomi perlu dibina, guna menjamin tidak adanya penghisapan di antara sesama
manusia.
Sisa-sisa
penindasan dalam sektor perekonomian rakyat harus dihapuskan. Koperasi
Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan harus dapat
mempertinggi taraf hidup anggotanya dan rakyat umumnya.
Untuk
mencapai tujuan ini kecerdasan rakyat harus ditingkatkan sehingga rakyat
mengerti dan sadar akanperlunya berkoperasi.
BAB
IV.
AZAS
DAN SENDI DASAR KOPERASI.
Bagian
3.
Azas
Koperasi.
Pasal
5.
Dengan berpegang teguh pada azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan sesuai dengan sehingga kehilangan
effisiensinya.
Koperasi Indonesia hendaknya
menyadari bahwa di dalam dirinya terdapat suatu kepribadian Indonesia, sebagai
pencerminan dari pada garis pertumbuhan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan
dari bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh keadaan tempat lingkungan Indonesia
serta suasanawaktu sepanjang masa, dengan ciri-ciri Ketuhanan Yang Maha Esa,
kegotong-royongan dan Kekeluargaan serta Bhineka Tunggal Ika.
Bagi Koperasi azas gotong-royong
berarti bahwa pada Koperasi terdapat keinsyafan dan kesadaran semangat
bekerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan
kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kebahagiaan bersama. Dalam
membagi hasil karyanya, masing-masing anggota menerima bagiannya sesuai dengan
sumbangan karya/jasanya.
Azas kekeluargaan mencerminkan
adanya kesadaran dari budi hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu
dalam Koperasi oleh semua untuk semua, di bawah pimpinan pengurus serta penilikan
dari para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta keberanian berkorban
bagi kepentingan bersama.
Dengan demikian azas gotong-royong
dan kekeluargaan dalam Koperasi harus merupakan faham dinamis yang
menggambarkan suatu karya amaliyah bersama yang bersifat bantu-membantu,
berdasarkan rasa keadilan dan cinta kasih yang di dalam pelaksanaannya,
menempuh segala daya serta karyabudi dan hati nurani manusia untuk
mempertumbuhkannya, dan dimana perlu memberanikan diri guna mengurangi hak-haknya
sendiri, dalam batas-batas rasa keadilan dan cinta kasih tersebut.
Bagian
4.
Sendi-sendi
dasar Koperasi.
Pasal
6.
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia
merupakan essensi dari dasar-dasar bekerja Koperasi sebagai organisasi ekonomi
yang berwatak sosial.
Dasar-dasar bekerja tersebut
merupakan ciri khas dari Koperasi dan justru oleh karena itu membedakan
Koperasi itu dari badan-badan ekonomi lainnya.
(1)
Sifat sukarela pada keanggotaan Koperasi mengandung pengertian bahwa setiap
orang yang masuk menjadi anggota Koperasi haruslah berdasarkan kesadaran dan
keyakinan untuk secara aktif turut di dalam dan dengan Koperasi bertekad untuk
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat;
(2)
Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi yang
beranggotakan orangorang tanpa mewakili aliran, golongan dan paham politik
perorangan-perorangan dan hak suara yang sama/satu pada Koperasi Primer
merupakan azas pokok dari penghidupan Koperasi tersebut;
(3)
Dasar ini berwatak non kapitalis, dan oleh karena Koperasi bukan merupakan
perkumpulan modal, maka sisa dari hasil usaha bila dibagikan kepada anggota,
dilakukan tidak berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi
berdasarkan perimbangan jasa/usaha dan kegiatannya dalam penghidupannya Koperasi
itu. Jelaslah kiranya bahwa sisa hasil usaha yang berasal dari bukan anggota
tidak dibagi-bagikan kepada anggota (pasal 34 ayat 4);
(4)
Modal dalam Koperasi, yang walaupun merupakan unsur yang tidak dapat diabaikan
sebagai faktor produksi, dipergunakan untuk kebahagiaan anggota-anggotanya dan
bukan untuk sekedar mencari keuntungan uang (profit-motive), dan oleh karenanya
tidak menentukan dalam pembagian sisa usaha sebagaimana lazimnya dalam bentuk
dividend;
(5)
Watak sosial dari Koperasi itu diantaranya terbukti dari dasar ini, sehingga
Koperasi walaupun pada pokok usahanya berupa organisasi ekonomi yang dibina
oleh dan untuk anggota-anggotanya juga harus turut membangun masyarakat pada
umumnya, sehingga pengabdian Koperasi itu semakin nyata adanya;
(6)
Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang bergerak dalam lapangan ekonomi
harus terbuka terutama untuk anggota-anggotanya, dan oleh karena itu
usaha-usaha Koperasi dibina oleh anggota-anggotanya serta ketatalaksanaannya
diawasi pula oleh anggota-anggotanya secara terbuka. Ini tidak berarti bahwa
masyarakat tidak dapat menilai hasil-hasil Koperasi;
(7)
Sendi ini merupakan faktor pendorong bagi setiap cipta, karya dan karsa
Koperasi. Tanpa modal kepercayaan/keyakinan, atas kemampuan dan kekuatan diri sendiri
maka tidaklah mungkin timbul suatu kegiatan dalam Koperasi. Setiap kegiatannya
mendasarkan kepada prinsipkepribadian Indonesia, ini tidak berarti, bahwa
Koperasi meninggalkan sifat dan syarat-syarat ekonominya,
swadaya,
swakerta dan swasembada yang artinya:
Swadaya
: kekuatan atau usaha sendiri, dari kata swa = milik sendiri.
daya
= sesuatu yang harus dikerjakan.
Swakerta
: buatan sendiri.
kerta
= sesuatu yang telah dikerjakan. kr. (sansekerta) =
bekerja
atau membuat.
Swasembada
: kemampuan sendiri.
sembada
= teman yang seikatan.
BAB
V.
PERANAN
DAN TUGAS.
Pasal
7.
Peranan dan tugas Koperasi untuk
membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi adalah bertujuan
menciptakan masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk
itu perlu ditanamkan dan ditingkatkan kesadaran berkoperasi.
Pasal
8.
Kerjasama dengan
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta termasuk modal asing, jika diperlukan
oleh Koperasi dilakukan dengan tidak mengorbankan azas dan sendi dasar Koperasi
sendiri, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/1966, maka bentuk, luas serta cara-cara kerja sama itu harus segera
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
b. bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian
nasional;
c. bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d. bahwa
untuk mewujudkan
hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
Persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Landasan
dan Asas
Pasal
2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
BAB
III
FUNGSI,
PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Peran
Pasal
4
Fungsi
dan peran Koperasi adalah:
a. membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian
Kedua
Prinsip
Koperasi
Pasal
5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan
perkoperasian;
b. kerja
sama antarkoperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalsanakannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Analisis:
Pembangunan koperasi di Indonesia telah
menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan. Selain mengalami
pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil
mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara
mandiri.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap
mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan
modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga
terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya,
walaupun secara kuantitatifan kualitatif koperasi telah mengalami
perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Untuk itu,
pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan
organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung
oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan
perannya sebagai soko guru perekonomian nasional.
REFERENSI:
http://dwisetiati.wordpress.com/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar