Nama : Rika Andriyanie
NPM : 2A213143
Kelas : 2 EB 22
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen : Tri Damayanti
Tugas 2
UNIVERSITAS GUNADARMA
Hukum
Dagang
Sebelum kita membahas tentang
hukum perdagangan, sebaiknya kita mengetahui devinisi dari perdagangan. Perdagangan
atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu
tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Berikut ini merupakan
berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yakni :
1.
Achmad
Ichsan mengemukakan: “Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.”
2.
R.
Soekardono mengemukakan: ”Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada
umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam
buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan
peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan
perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum
dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang
dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”
3.
Fockema
Andreae mengemukakan: “Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari
atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana
diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang
dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”
4.
H.M.N.
Purwosutjipto mengemukakan: “Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan.”
5.
Sri
Redjeki Hartono mengemukakan: “Hukum dagang dalam pemahaman konvensional
merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain
disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang
merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.”
6.
M.
N. Tirtaamidjaja mengemukakan: “Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur
tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan
adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual
dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan
itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa
dilepaskan dari KUHPDT
7.
KRMT.
Titodiningrat mengemukakan: “Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata
yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan.
Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di
luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPDT.”
Dari berbagai
pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan
hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya
dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah
hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum
dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan - ketentuan
dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum
umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya
dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum
khusus menghapus hukum umum).
Ada beberapa macam
pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.
Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2.
Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.
Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.
Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.
Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
Pada pokoknya
Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.
Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis
perdagangan, yaitu :
1.
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan
mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar –eksportir)
b.
Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.
Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan
dalam negeri.
b. Perdagangan luar
negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor –
Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1)
Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum dagang
yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
a.
Persetujuan
jual beli (contract of sale)
b.
Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
c.
Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di
atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang
belum di koodifikasikan) seperti :
a.
Peraturan
tentang koperasi
b.
Peraturan
pailisemen
c.
Undang-undang
oktroi
d.
Peraturan
lalu lintas
e.
Peraturan
maskapai andil Indonesia
f.
Peraturan
tentang perusahaan negara
Referensi :
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
http://princesscard.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dagang-dan-contoh.html
http://busbonecomunty.blogspot.com/2012/11/makalah-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar