twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me

Selasa, 10 Mei 2011

Sistem dan Budaya Politik

pendahuluan
Budaya politik merupakan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau Negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan. Negara Repubik Indonesia merupakan Negara yang demokratis, dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada di tangan rakyat. Kehendak rakyat dituangkan dalam kesepakatan nasional yang dituangkan secara formal dalam UUD 1945.
Beberapa pendapat menurut para ahli tentang budaya politik :
a) Menurut Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
b) Menurut Almond dan Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas warga Negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada di dalam system itu.
c) Menurut Rusadi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu system politik.
Tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu budaya politik parochial, budaya politik subjek, dan budaya politik partisipan.
Bentuk partisipasi politik ada dua macam, yaitu konvensional dan non konvensional :
1. Partisipasi politik yang konvensional
• Pemberian suara dalam pemelihan umum
• Kegiatan kampanye
• Komunikasi individual dengan pejabat politik atau administrative
• Diskusi politik
• Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
2. Partisipasi politik yang non konvensional
• Mogok
• Pengajuan petisi
• Tindak kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman, pembakaran
• Berdemonstrasi
• Tindak kekerasan politik terhadap manusia, penculikan, pembunuhan, perang gerilya atau revolusi
Pengertian demokrasi adalah suatu tatanan kehidupan Negara dan masyarakat berdasar kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Asas pokok ajaran demokrasi diantaranya, partisipasi rakyat dalam pemerintahan, struktur suasana kehidupan politik rakyat (supra struktur dan infra struktur), pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sesuai kehidupan masyarakat yang demokratis, maka setiap warga Negara memiliki jiwa yang demokratis seperti :
a) Memiliki rasa hormat tehadap sesama warga dalam hidup masyarakat yang majemuk, juga dituntut untuk bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antara etnis atau warga serta keteraturan dan ketertiban Negara.
b) Bersikap kritis terhadap kenyataan social,budaya, politik serta kritis terhadap pelaksanaan pemerintahan Negara serta bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi mengenai pelaksanaan pemerintah Negara.
c) Memiliki sikap dan sifat jujur, untuk menciptakan keselarasan dan keharmonisan antar warga. Kejujuran politik merupakan syarat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
d) Beda pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan perilaku yang pasti terjadi di masyarakat yang majemuk. Untuk meminimalkan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi menyelesaikan masalah.
e) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional. Masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemeritahan Negara diselesaikan dengan rasional akan menciptakan kondisi pemerintahan tetap berdiri diatas hukum dasar yang telah disepakati.
f) Bersikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk menghargai terhadap hal-hal yang baru. Sikap keterbukaan yang didasari atas kesadaran akan kemajemukan dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk mengendalikan diri.
Untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, warga Negara harus melakukan beberapa tindakan antara lain :
• Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab
• Menciptakan budaya yabg taat tethadap hukum yang sehat dan aktif
• Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsive
• Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif






Penutup

Partisipasi politik adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan-keputusan oleh pemerintah. Pertisipasi bisa bersifat individu atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadic, secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Selengkapnya...

Minggu, 01 Mei 2011

Penegakkan Hukum

Pendahuluan

Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh Negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan Negara (polisi, jaksa, hakim). Ciri-ciri norma hukum yaitu adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut :
1. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
2. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara.
3. Aturan itu bersifat memaksa.
4. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Tujuan hukum
• Menurut Mr. Van Kant, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu
• Menurut Geny, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
• Menurut DR. L.J. A peldoorn, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
• Menurut Jeremy Bentham, ia berpendapat bahwa hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
Dengan demikian pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman dan keadilan (kedamaian).
Peraturan perundang-undangan
UUD 1945 yang memuat hukum dasar Negara merupakan sumber hukum bagi pembentukkan peraturan perundang-undangan dibawah UUD. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) UU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
c) Peraturan Pemerintah
d) Peraturan Presiden
e) Peraturan Daerah
Pengelompokan norma hukum
1) Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
a. Hukum public : mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara (HTN, HTUN, Hukum pidana)
b. Hukum privat : mengatur hubungan antar warga (hukum perdata dan hukum dagang).


2) Ditinjau dari segi isi aturannya
a. Hukum formal : hukum yang berisi aturan tentang cara penerapan hukum material.
b. Hukum material : hukum yang berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya.

3) Ditinjau dari segi saat berlakunya
a. Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
b. Hukum constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
c. Hukum constituendum

4) Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
a. Hukum internasional : berlakunya tidak dibatasi oleh batas territorial Negara tertentu.
b. Hukum nasional : berlaku dalam batas territorial suatu Negara.















Penutup

Dalam pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 menetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Penetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideology Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Selengkapnya...

Hak Asasi Manusia

Pendahuluan

Pengertian HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut dari kodrat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan. Hak-hak asasi manusia sebagai produk pembentukan hukum dari masyarakat.
Manfaat mengembangkan perilaku yang menjunjung tinggi HAM adalah member landasan hidup saling menghormati, mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan adil.
Pemerintah menjamin hak asasi manusia dalam undang-undang dasar 1945 bertujuan untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan terlaksananya kepentingan bangsa dan Negara.
Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM :
1. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati mendapat anugrah hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
2. Bangsa Indonesia menghormati upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur HAM sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing-masing.
3. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi HAM, maka bangsa Indonesia menyatakan Piagan Hak Asasi Manusia.
Macam-macam HAM :
1. Personal right yaitu hak asasi pribadi
2. Property right yaitu hak milik
3. Right of legal equality yaitu hak asasi persamaaan hukum
4. Political right yaitu hak asasi politik
5. Social and cultural rich yaitu hak asasi social budaya
6. Procedural right yaitu hak asasi prosedur hukum
Dokumen atau piagam HAM :
1. Magna charta
2. Bill of right
3. Declaration des droit de I’home et du citoyen
4. The declaration of America independence
5. The four freedom of FD. Roosevelt
a) Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat
b) Kemerdekaan beragama
c) Kebebasan dari segala kekurangan
d) Kebebasan dari segala ketakutan
6. The universal declaration of human right
7. Pembukaan UUD 1945
Peran serta masyarakat dalam menegakan HAM, yakni pembentukan LSM oleh masyarakat :
a) Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (LSM)
b) Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras)
c) Lembaga studi dan advokasi HAM (Elsham)
d) Lembaga bantuan hukum (LSM)
Upaya pemerintah dalam menegakan HAM :
a) Pasal 71 UU HAM yaitu pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM
b) Pembentukan KOMNAS HAM
c) Pembentukan pengadilan HAM
d) Penyebarluasan dan pendidikan HAM
Bentuk partisipasi masyarakat dalam memajukan dan menegakkan HAM :
a) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM
b) Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM
c) Bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
HAM dalam UUD 1945 :
• Pasal 27 ayat 1 yaitu pengakuan atas persamaan dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal equality)
• Pasal 27 ayat 2 yaitu pengakuan atas martabat manusia (hukum dignity)
• Pasal 27 ayat 3 yaitu pengakuan atas hak dan kewajiban membela Negara
• Pasal 28 yaitu pengakuan atas hak kemerdekaan, menyatakan pikiran, pendapat, hak untuk berserikat (political right)
• Pasal 29 ayat 2 yaitu hak asasi pribadi (personal right) dalam memlih atau memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan
• Pasal 30 ayat 1 yaitu pengakuan atas hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan
• Pasal 31 ayat 1 yaitu pengakuan atas hak memperoleh pengajaran
• Pasal 31 ayat 3 yaitu mewajibkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, sesuai dengan undang-undang
• Pasal 32 yaitu pemerintah berkewajiban mengusahakan agar kebudayaan nasianal dapat maju dan member kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
• Pasal 33 yaitu setiap warga Negara berhak ikut dan menikmati kegiatan perekonomian yang diusahakan bersama-sama
• Pasal 34 yaitu pemerimtah berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan system jaminan social menyediakan fasilitas umum


Penutup

Bahwa setiap manusia memiliki hak asasi sejak lahir. Hak tersebut tidak bisa diganggu gugat karena HAM sudah tercantum dalam UUD 1945. Hak manusia tidak dibeda-bedakan antara yang kaya dan yang miskin, semua dihadapan hukum bernilai sama.
Konvensi internasional yang telah diratifikasi adalah konvensi hak-hak politik wanita, konvensi hak-hak anak, konvensi pengapusan diskriminasi terhadap wanita, konvensi menentang apartheid dalam olahraga, dan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan manusia.
Selengkapnya...

Norma Hukum

PENDAHULUAN

Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh Negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan Negara (polisi, jaksa, hakim). Ciri-ciri norma hukum yaitu adanya perintah atau larangan dan perintah atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut :
1. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
2. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara.
3. Aturan itu bersifat memaksa.
4. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Tujuan hukum
• Menurut Mr. Van Kant, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu
• Menurut Geny, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis)
• Menurut DR. L.J. A peldoorn, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
• Menurut Jeremy Bentham, ia berpendapat bahwa hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia
Dengan demikian pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman dan keadilan (kedamaian).
Peraturan perundang-undangan
UUD 1945 yang memuat hukum dasar Negara merupakan sumber hukum bagi pembentukkan peraturan perundang-undangan dibawah UUD. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a) UUD 1945
b) UU (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
c) Peraturan Pemerintah
d) Peraturan Presiden
e) Peraturan Daerah
Pengelompokan norma hukum
1) Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
a. Hukum public : mengatur hubungan antara Negara dan warga Negara (HTN, HTUN, Hukum pidana)
b. Hukum privat : mengatur hubungan antar warga (hukum perdata dan hukum dagang).


2) Ditinjau dari segi isi aturannya
a. Hukum formal : hukum yang berisi aturan tentang cara penerapan hukum material.
b. Hukum material : hukum yang berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya.

3) Ditinjau dari segi saat berlakunya
a. Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
b. Hukum constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
c. Hukum constituendum

4) Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
a. Hukum internasional : berlakunya tidak dibatasi oleh batas territorial Negara tertentu.
b. Hukum nasional : berlaku dalam batas territorial suatu Negara.

Penutup

Dalam pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 menetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara. Penetapkan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan pancasila sebagai dasar dan ideology Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Selengkapnya...