twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me

Minggu, 01 Mei 2011

Hak Asasi Manusia

Pendahuluan

Pengertian HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut dari kodrat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan. Hak-hak asasi manusia sebagai produk pembentukan hukum dari masyarakat.
Manfaat mengembangkan perilaku yang menjunjung tinggi HAM adalah member landasan hidup saling menghormati, mewujudkan kehidupan bersama yang tertib dan adil.
Pemerintah menjamin hak asasi manusia dalam undang-undang dasar 1945 bertujuan untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan terlaksananya kepentingan bangsa dan Negara.
Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM :
1. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati mendapat anugrah hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
2. Bangsa Indonesia menghormati upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur HAM sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing-masing.
3. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi HAM, maka bangsa Indonesia menyatakan Piagan Hak Asasi Manusia.
Macam-macam HAM :
1. Personal right yaitu hak asasi pribadi
2. Property right yaitu hak milik
3. Right of legal equality yaitu hak asasi persamaaan hukum
4. Political right yaitu hak asasi politik
5. Social and cultural rich yaitu hak asasi social budaya
6. Procedural right yaitu hak asasi prosedur hukum
Dokumen atau piagam HAM :
1. Magna charta
2. Bill of right
3. Declaration des droit de I’home et du citoyen
4. The declaration of America independence
5. The four freedom of FD. Roosevelt
a) Kemerdekaan berbicara dan mengeluarkan pendapat
b) Kemerdekaan beragama
c) Kebebasan dari segala kekurangan
d) Kebebasan dari segala ketakutan
6. The universal declaration of human right
7. Pembukaan UUD 1945
Peran serta masyarakat dalam menegakan HAM, yakni pembentukan LSM oleh masyarakat :
a) Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (LSM)
b) Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras)
c) Lembaga studi dan advokasi HAM (Elsham)
d) Lembaga bantuan hukum (LSM)
Upaya pemerintah dalam menegakan HAM :
a) Pasal 71 UU HAM yaitu pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM
b) Pembentukan KOMNAS HAM
c) Pembentukan pengadilan HAM
d) Penyebarluasan dan pendidikan HAM
Bentuk partisipasi masyarakat dalam memajukan dan menegakkan HAM :
a) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM
b) Mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM
c) Bekerja sama dengan Komnas HAM melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai HAM
HAM dalam UUD 1945 :
• Pasal 27 ayat 1 yaitu pengakuan atas persamaan dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal equality)
• Pasal 27 ayat 2 yaitu pengakuan atas martabat manusia (hukum dignity)
• Pasal 27 ayat 3 yaitu pengakuan atas hak dan kewajiban membela Negara
• Pasal 28 yaitu pengakuan atas hak kemerdekaan, menyatakan pikiran, pendapat, hak untuk berserikat (political right)
• Pasal 29 ayat 2 yaitu hak asasi pribadi (personal right) dalam memlih atau memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan
• Pasal 30 ayat 1 yaitu pengakuan atas hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan
• Pasal 31 ayat 1 yaitu pengakuan atas hak memperoleh pengajaran
• Pasal 31 ayat 3 yaitu mewajibkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, sesuai dengan undang-undang
• Pasal 32 yaitu pemerintah berkewajiban mengusahakan agar kebudayaan nasianal dapat maju dan member kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
• Pasal 33 yaitu setiap warga Negara berhak ikut dan menikmati kegiatan perekonomian yang diusahakan bersama-sama
• Pasal 34 yaitu pemerimtah berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan system jaminan social menyediakan fasilitas umum


Penutup

Bahwa setiap manusia memiliki hak asasi sejak lahir. Hak tersebut tidak bisa diganggu gugat karena HAM sudah tercantum dalam UUD 1945. Hak manusia tidak dibeda-bedakan antara yang kaya dan yang miskin, semua dihadapan hukum bernilai sama.
Konvensi internasional yang telah diratifikasi adalah konvensi hak-hak politik wanita, konvensi hak-hak anak, konvensi pengapusan diskriminasi terhadap wanita, konvensi menentang apartheid dalam olahraga, dan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan manusia.

1 komentar:

kim jong woon mengatakan...

kenapa ga boleh copy, padahal cuma mau ngopi ke tugas di PPT jdnya ngetik ulang semuanya deh,,