twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me

Selasa, 10 Mei 2011

Sistem dan Budaya Politik

pendahuluan
Budaya politik merupakan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau Negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan. Negara Repubik Indonesia merupakan Negara yang demokratis, dimana kekuasaan Negara yang tertinggi ada di tangan rakyat. Kehendak rakyat dituangkan dalam kesepakatan nasional yang dituangkan secara formal dalam UUD 1945.
Beberapa pendapat menurut para ahli tentang budaya politik :
a) Menurut Samuel Beer, budaya politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaimana pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh pemerintah.
b) Menurut Almond dan Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas warga Negara terhadap system politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga Negara yang ada di dalam system itu.
c) Menurut Rusadi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu system politik.
Tipe-tipe budaya politik yang berkembang dalam masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu budaya politik parochial, budaya politik subjek, dan budaya politik partisipan.
Bentuk partisipasi politik ada dua macam, yaitu konvensional dan non konvensional :
1. Partisipasi politik yang konvensional
• Pemberian suara dalam pemelihan umum
• Kegiatan kampanye
• Komunikasi individual dengan pejabat politik atau administrative
• Diskusi politik
• Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
2. Partisipasi politik yang non konvensional
• Mogok
• Pengajuan petisi
• Tindak kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman, pembakaran
• Berdemonstrasi
• Tindak kekerasan politik terhadap manusia, penculikan, pembunuhan, perang gerilya atau revolusi
Pengertian demokrasi adalah suatu tatanan kehidupan Negara dan masyarakat berdasar kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur bangsa. Asas pokok ajaran demokrasi diantaranya, partisipasi rakyat dalam pemerintahan, struktur suasana kehidupan politik rakyat (supra struktur dan infra struktur), pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sesuai kehidupan masyarakat yang demokratis, maka setiap warga Negara memiliki jiwa yang demokratis seperti :
a) Memiliki rasa hormat tehadap sesama warga dalam hidup masyarakat yang majemuk, juga dituntut untuk bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antara etnis atau warga serta keteraturan dan ketertiban Negara.
b) Bersikap kritis terhadap kenyataan social,budaya, politik serta kritis terhadap pelaksanaan pemerintahan Negara serta bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi mengenai pelaksanaan pemerintah Negara.
c) Memiliki sikap dan sifat jujur, untuk menciptakan keselarasan dan keharmonisan antar warga. Kejujuran politik merupakan syarat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
d) Beda pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan perilaku yang pasti terjadi di masyarakat yang majemuk. Untuk meminimalkan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan, maka membuka ruang untuk berdiskusi dan berdialog merupakan salah satu solusi menyelesaikan masalah.
e) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional. Masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemeritahan Negara diselesaikan dengan rasional akan menciptakan kondisi pemerintahan tetap berdiri diatas hukum dasar yang telah disepakati.
f) Bersikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk menghargai terhadap hal-hal yang baru. Sikap keterbukaan yang didasari atas kesadaran akan kemajemukan dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk mengendalikan diri.
Untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, warga Negara harus melakukan beberapa tindakan antara lain :
• Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab
• Menciptakan budaya yabg taat tethadap hukum yang sehat dan aktif
• Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsive
• Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif






Penutup

Partisipasi politik adalah kegiatan warga Negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan-keputusan oleh pemerintah. Pertisipasi bisa bersifat individu atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadic, secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif.

1 komentar:

dhaiidha mengatakan...

Terimakasih artiekl nya

ST3Telkom